Kronologi Pengungkapan Dolar Amerika Serikat Palsu Senilai Rp300 Juta

Senin, 03 Juni 2024 - 16:26 WIB
loading...
Kronologi Pengungkapan Dolar Amerika Serikat Palsu Senilai Rp300 Juta
Polsek Metro Gambir menetapkan lima orang tersangka kasus peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Gambir menetapkan lima orang tersangka kasus peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu. Jika dirupiahkan, dolar Amerika Serikat senilai Rp300 juta.

Adapun lima tersangka tersebut berinisial HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51). Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang dolar di kamar nomor 637 pada 26 Mei 2024.

Mendapati hal itu, pengelola hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Uang dolar palsu itu ditemukan di dalam laci lemari hotel. "Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang dolar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AW. "Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di apartemen tersebut," tambahnya.

Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW. Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD, keduanya ditangkap di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop cokelat berisi 49 lembar black dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dolar yang diduga palsu.

"Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)
pixels