Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penipuan

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:56 WIB
loading...
Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penipuan
Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Afandi Susilo alias Ko Apex terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Afandi Susilo alias Ko Apex terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan. Pemeriksaan kekasih DJ Dinar Candy itu dilakukan di ruang periksa Unit 3 Subdit 2 Dittipidum.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 miliar. Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama menuturkan kasus ini dilaporkan PT BJM yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang dengan terlapor Ko Apex.



“Intinya ada orang mau beli kapal melalui terlapor, namun terlapor pakai alasan seolah-olah kapal ini tidak bisa diatasnamakan pembeli," ujar Prayoga, Selasa (28/5/2024).

Di pertengahan proses kepengurusan surat, Ko Apex pernah menyampaikan ke pelapor bahwa kapal tidak bisa diatasnamakan PT pelapor, harus diatasnamakan PT milik Ko Apex. Alasannya Dinas Hubungan Laut (Hubla) Direktorat Hubungan Laut Kementerian Perhubungan lebih percaya PT Ko Apex.

"Setelah pihak penyidik ngecek di pihak Hubla tidak ada informasi seperti itu dan di tanggal itu, sampai saat ini terlapor belum mengajukan apa-apa ke kami,” katanya.

Menurut Prayoga, yang mendasari pelapor merasa bahwa itu hanya tipu daya Ko Apex saja agar barang tersebut bisa diatasnamakan dirinya.

Setelah hari ini terlapor diperiksa, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara agar perkara ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Wajar kalau dari terlapor tidak mengakui perbuatannya, namun dari saksi-saksi dan pembeli terakhir sudah diperiksa dan sudah ada beberapa fakta yang sudah didapatkan oleh penyidik yang akan disampaikan ketika gelar perkara.

Jika sudah tahap penyidikan baru diketahui peran masing-masing pelaku dan bila sudah masuk tahap penyidikan kemudian dikembangkan lagi kemungkinan ada pelaku lain.

Sementara, Kuasa Hukum Ko Apex, Monang Prana mengatakan, kasus ini belum sampai posisi yang bisa diinformasikan karena masih banyak aspek-aspek lain yang belum disampaikan.

"Artinya penyidik masih mengumpulkan informasi/data agar nantinya tidak sepenggal-sepenggal," ujarnya.

“Tapi, kalau untuk kebutuhan framing yang sedang viral dan update, sah-sah saja. Walaupun kalau secara perkara, perspektifnya berbeda-beda. Penyidik beda, pengacara beda, hakim berbeda, dan jaksa pun berbeda,” tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)
pixels