Kronologi Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terseret Kasus Dugaan Penipuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) , Tiko Aryawardhana dipolisikan oleh mantan istrinya, AW, atas kasus dugaan penipuan Rp6,9 miliar. Polisi menyebut kasus itu berawal dari penanaman modal perusahaan di bidang makanan.
"Pelapor adalah komisaris, terlapor adalah direktur. Berdasarkan peristiwa yang dilaporkan mereka berada di dalam sebuah perusahaan, ada penanaman modal di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (5/6/2024).
Perusahaan yang berupa restoran itu kemudian beroperasi. Seiring berjalannya waktu, pelapor menemukan adanya selisih uang. Namun untuk jumlahnya, Ade belum bisa menyampaikan. Sebab, perihal itu masih dalam penyidikan.
"Kemudian ada selisih, selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yang masih didalami," sebutnya.
Dengan temuan itu, AW melaporkan dugan penipuan dan atau penggelapan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2022.
Adanya pelaporan itulah yang menjadi dasar pengusutan kasus tersebut. Sejauh ini, sudah ada tiga saksi yang diperiksa.
Kemudian, dalam prosesnya, penyidik masih mencari bukti dan petunjuk tambahan perihal dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
"Selisih ini masih didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan, penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seoarang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," tutup Ade.
"Pelapor adalah komisaris, terlapor adalah direktur. Berdasarkan peristiwa yang dilaporkan mereka berada di dalam sebuah perusahaan, ada penanaman modal di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (5/6/2024).
Perusahaan yang berupa restoran itu kemudian beroperasi. Seiring berjalannya waktu, pelapor menemukan adanya selisih uang. Namun untuk jumlahnya, Ade belum bisa menyampaikan. Sebab, perihal itu masih dalam penyidikan.
"Kemudian ada selisih, selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yang masih didalami," sebutnya.
Dengan temuan itu, AW melaporkan dugan penipuan dan atau penggelapan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2022.
Adanya pelaporan itulah yang menjadi dasar pengusutan kasus tersebut. Sejauh ini, sudah ada tiga saksi yang diperiksa.
Kemudian, dalam prosesnya, penyidik masih mencari bukti dan petunjuk tambahan perihal dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
"Selisih ini masih didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan, penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seoarang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," tutup Ade.
(maf)