Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:40 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa kasus pembunuhan 4 anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan 4 anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Panca didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.

Terdapat 7 poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU terhadap Panca berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa dalam persidangan. Sebanyak 7 poin itu, 4 pasal berkaitan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap 4 anaknya. Sedangkan, 3 poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.

"Dakwaan kedua, pertama, terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).



Jaksa membeberkan perbuatan yang dimaksud dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa 4 anaknya dalam dakwaannya. Setelah itu, Jaksa menyebutkan jika perbuatan Panca sudah termasuk kategori kasus pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tuturnya.

Panca dinilai telah melanggar Pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya sambil Jaksa menjelaskan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya.

Jaksa menilai Panca telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kemudian, Jaksa menjelaskan maksud unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dilakukan orang tuanya.

Jaksa juga menilai perbuatan Panca menghabisi nyawa 4 anaknya telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Jaksa membeberkan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0963 seconds (0.1#10.140)
pixels