Kupas Tuntas PBJT, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta Khusus Jasa Perhotelan

Minggu, 26 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Kupas Tuntas PBJT, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta Khusus Jasa Perhotelan
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. dok. Bapenda Jakarta.
A A A
JAKARTA - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan terobosan baru yang muncul dalam dunia perpajakan Indonesia. PBJT diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan berlaku mulai 5 Januari 2022.

Pertanyaannya apakah Anda sebagai pemilik hotel dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel (rumah kos) sudah memahami apa itu PBJT? Apa saja jenis pajak yang termasuk dalam PBJT? Serta bagaimana ketentuan tarifnya?

Yuk, kita bahas agar Anda sebagai pemilik jasa perhotelan dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel (rumah kos) bisa memahami aturan dan tarif PBJT. PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa Tertentu yang meliputi jasa perhotelan.

“Jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya. Serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” ungkap Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Sedangkan untuk kategori yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan di antaranya Hotel, Hostel, Villa, Pondok Wisata, Motel, Losmen, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Penginapan/Guest House/Bungalow/Resort/ Cottage, Tempat Tinggal Pribadi Yang Difungsikan Sebagai Hotel, Glamping.

Ramai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkannya Perda 1 tahun 2024. Maka dari itu pada artikel ini kita akan membahas lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Objek Berupa Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Kupas Tuntas PBJT, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta Khusus Jasa Perhotelan


Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi Difungsikan sebagai Hotel
Perlu diketahui bahwa hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap, dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Hotel merupakan akomodasi yang dikelola secara komersil. Disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.

Sedangkan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel. Tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

Seperti halnya rumah kos yang merupakan jenis tempat tinggal. Rumah kos umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, kamar mandi, dan dapur bersama.

Saat ini juga terdapat rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang lebih mewah seperti gym. Selain gym, beberapa rumah kos premium juga menawarkan fasilitas lain seperti kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.

Rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.

Meskipun skala dan layanan dan fasilitas yang disediakan oleh rumah kos berbeda dari hotel, secara garis besar keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.

Baik hotel maupun rumah kos menyediakan fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, dengan kemungkinan adanya fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, atau layanan pramutamu.

Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala fasilitas yang berbeda.

“Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD No.1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda No 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT,” jelas Morris.

Berdasarkan aturan di atas perihal penjualan atau penyerahan barang dan jasa tertentu oleh wajib pajak termasuk penyediaan akomodasi, yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel.

Maka yang menjadi wajib pajak PBJT adalah pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir. Bukan penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital.

Dasar Pengenaan dan Tarif PBJT
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.

Tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen, sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. “Bagi para pelaku usaha hotel, memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha mereka,” ungkap Morris.

Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa Hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing. Hingga pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait, baik pengusaha, konsumen, maupun pemerintah.

Dengan demikian, mari kita terus tingkatkan pemahaman dan kesadaran akan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan pajak.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)
pixels