Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto Serahkan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada Minggu (12/5/2024) Pukul 23.59 WIB. KPU DKI Jakarta menerima syarat dukungan Cagub-Cawagub jalur perseorangan atau independen dari Dharma Pongrekun.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.
Penyerahan syarat dukungan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur perseorangan itu dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.
Penyerahan syarat dukungan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur perseorangan itu dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
(zik)