Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:18 WIB
loading...
Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya
Menjelang Idulfitri 2024, DPRD DKI Jakarta mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2024. Besaran THR yang diterima anggota dewan berbeda-beda.

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan besaran THR yang diberikan sekitar Rp5,8 juta dengan besaran berbeda-beda. Pasalnya THR yang diberikan terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Sehingga karena ada perbedaan nilai uang representasi akan memengaruhi total THR yang diterima anggota DPRD DKI. "Ada perbedaan di uang representasi. Kalau Ketua Dewan Rp3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp2,4 juta, anggota Rp2,25 juta. Jadi totalnya berbeda-beda THR-nya," ujar Augustinus, Selasa (26/3/2024).



Pemberian THR kepada anggota DPRD DKI dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.

"Tadi saya sampaikan di rapat Badan Musyawarah, kurang lebih Rp5,8 juta," katanya. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)