Apa Itu Ibu Kota Legislasi, Usulan Baru untuk DKI Jakarta

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:06 WIB
loading...
Apa Itu Ibu Kota Legislasi, Usulan Baru untuk DKI Jakarta
DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi menjadi usulan yang disampaikan DPR dalam rapat kerja DPR ketika membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi menjadi usulan yang disampaikan DPR dalam rapat kerja DPR ketika membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Jakarta menjadi Ibu Kota Legislasi adalah usulan yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Dia meminta DPR tetap berada di Jakarta dan tidak ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Dalam usulannya ini Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi sambil memberikan penjelasan tentang Afrika Selatan yang memiliki tiga Ibu Kota dibagi dalam tiga cluster yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif.



Namun, usulan tersebut ditolak Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Dia menilai pemisahan ini tidak sesuai dengan konsep negara kesatuan.

Istilah Ibu Kota Legislasi sampai saat ini masih asing di telinga masyarakat. Sebenarnya apa itu Ibu Kota Legislasi yang diusulkan untuk DKI Jakarta?

Penjelasan Ibu Kota Legislasi

Sesuai dengan namanya, Ibu Kota Legislasi merupakan sebuah ibu kota yang khusus dibentuk untuk penempatan badan legislatif sebuah negara.

Pengadaan Ibu Kota Legislasi tak dapat dilepaskan dari konsep Montesquieu, tentang Trias Politika yang membagi kekuasaan tertinggi negara menjadi tiga lembaga yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dari konsep tersebutlah nantinya muncul sistem pemisahan kekuasaan. Untuk memaksimalkan pemisahan ini beberapa negara bahkan membuat ibu kota yang berbeda demi penempatan setiap cluster kekuasaan.

Di Indonesia tiga cluster itu masih ditempatkan dalam satu tempat untuk saat ini di mana lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih berada di Jakarta yang rencananya dipindahkan ke IKN.

Negara yang sudah menerapkan tiga ibu kota sesuai cluster kekuasaan trias politika yakni Afrika Selatan, di mana ibu kota legislatif berada di Cape Town, eksekutif di Pretoria, dan yudikatif di Bloemfontein.

Istilah pemisahan tiga kekuasaan ke tiga tempat ini telah terjadi di Afrika Selatan sejak tahun 1910 ketika negara tersebut merdeka dari pengaruh kolonial Inggris.

Selain menjadi Ibu Kota Legislatif, Cape Town juga memiliki komite khusus eksekutif yang berasal dari kalangan anggota dewan. Para komite eksekutif ini bertanggung jawab langsung atas administrasi kota.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)