Usai Pantau Sidang Praperadilan, Aiman Siap Ikuti Prosesnya Sampai Selesai

Senin, 19 Februari 2024 - 13:39 WIB
loading...
Usai Pantau Sidang Praperadilan, Aiman Siap Ikuti Prosesnya Sampai Selesai
Aiman Witjaksono menyaksikan langsung sidang perdana permohonan gugatan praperadilannya ke PN Jakarta Selatan atas sah tidaknya penyitaan barang bukti. Foto/SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Aiman Witjaksono menyaksikan langsung sidang perdana permohonan gugatan praperadilannya ke PN Jakarta Selatan atas sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aiman pun bakal terus mengikuti proses persidangan tersebut hingga selesai nantinya.

"Iya kita ikuti saja, kan masih ada besok, lusa, sampai nanti putusannya kan hari Selasa pekan depan ya, kita ikuti saja bareng-bareng," ujar Aiman di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Aiman itu telah selasai digelar di PN Jakarta Selatan pada sekira pukul 12.40 WIB. Sidang beragendakan pembacaan permohonan gugatan itu ditunda pada Selasa, 20 Februari 2024 esok sekira pukul 10.00 WIB dengan agenda Jawaban dari Termohon atau Tim Hukum Polda Metro Jaya.

"Kita jadwalkan dahulu yah agenda persidangannya sampai nanti putusan," tutur Hakim Tunggal Delta Tama saat hendak menutup persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.



Pada Rabu, 21 Februari 2024 mendatang sekira pukul 10.00 WIB, agenda sidang berupa pembacaan Replik dan Duplik dari Pemohon dan Termohon. Lalu Kamis, 22 Februari 2024 mendatang agenda sidang berupa pembuktian dan pemeriksaan ahli.

Dilanjutkan pada Jumat, 23 Februari 2024 mendatang dengan agenda sidang penyerahan Kesimpulan dari masing-masing pihak. Terakhir, pada Selasa, 27 Februari 2024 pekan depan agenda sidang berupa pembacaan putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal Delta Tama.

Masih kata Aiman, gugatan praperadilan itu diajukan sejatinya untuk melindungi kerahasiaan narasumbernya sebagai jurnalis. Apalagi, saat dia menyampaikan konfrensi pers pada tanggal 11 November 2023 lalu, dia masih berstatus sebagai wartawan.

"Mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan yang tujuannya adalah tuk melindungi narasumber saya. Sekali lagi ketika narasumber itu kemudian dibuka maka orang akan takut, akan khawatir, akan informasi yang disampaikannya," ucap Aiman.

"Jadi, kita penting tuk melakukan itu (melindungi narasumber), bukan hanya wartawan sesungguhnya, tapi itu menjadi hak dasar dari setiap manusia dan ini yang kami akan pertahankan," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)