Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Aiman Witjaksono

Kamis, 28 Maret 2024 - 07:33 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Aiman Witjaksono
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan, kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan dirinya telah dihentikan penyidik Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan, kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan dirinya telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabar itu diketahui Aiman setelah dirinya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik, Rabu (27/3/2024) malam.

"Bapak ibu semua, sekadar mengabarkan, malam ini saya menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa kasus saya sudah resmi dihentikan alias di SP3," kata Aiman, Kamis (28/3/2024).



Aiman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi dukungan dan doa atas kasus tersebut. "Terima kasih atas doa dan dukungan bapak ibu semua. Panjang umur perjuangan Demokrasi," ucapnya.

Selain itu, Aiman juga menyampaikan dirinya bersama kuasa hukum akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil telepon genggam miliknya yang disita oleh penyidik hari ini, Kamis (28/3/2024) pagi. "Besok pagi (hari ini) saya akan ke Polda bersama Tim hukum untuk ambil HP yang disita," tandasnya.



Sekedar informasi, penyidik telah menyita telepon genggam milik Aiman setelah melakukan pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024 malam

Dalam pemeriksaan itu, Aiman juga dicecar sebanyak 59 pertanyaan dalam kasus penyampaian berita bohong. Bahkan, telepon genggam milik Aiman turut disita oleh penyidik.

Atas penyitaan itu, Aiman mengadu ke sejumlah lembaga mulai dari Kompolnas, Dewan Pers, hingga Ombudsman RI. Menurutnya, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal yang tidak lazim.

Apalagi, Aiman mengaku sudah menyerahkan bukti print out percakapan dengan narasumber sebagai bentuk kebutuhan bukti penyelidikan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)