Ratusan Kendaraan Bermotor Bodong di Gudang Tentara Diselundupkan ke Timor Leste

Rabu, 10 Januari 2024 - 17:21 WIB
loading...
Ratusan Kendaraan Bermotor Bodong di Gudang Tentara Diselundupkan ke Timor Leste
Polisi dan TNI memberikan keterangan kasus penyelundupan ratusan kendaraan bodong roda empat dan roda dua saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024). Foto: MPI/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Tiga oknum anggota TNI dan 3 warga sipil, satu di antaranya masih pengejaran ditangkap karena akan menyelundupkan ratusan kendaraan bodong roda empat dan roda dua ke Timor Leste. Kendaraan tersebut sebelumnya disembunyikan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat Gudbalkir Pusziad di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Tersangka menunggu kontainer yang akan memuat beberapa kendaraan tersebut di gudang untuk dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Dili Port, Kota Dili, Timor Leste,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Ratusan kendaraan merupakan pesanan beberapa warga negara Timor Leste bernama Atino, Ajanu, Jhon, dan Amau. Pengiriman dari tersangka di Indonesia biasanya dilakukan sebulan sekali dengan isi per kontainer sebanyak 10 mobil dan 20 motor.



Para tersangka sudah melakukan kegiatan penggelapan kendaraan ke Timor Leste sejak 2022 lalu dengan keuntungan mencapai ratusan juta per bulannya.

“Menangkap dua tersangka di mana tersangka M berperan sebagai pengepul yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste,” kata Wira.

Ratusan kendaraan bermotor tersebut berasal dari Jabodetabek, Jateng, Jatim, dan Jawa Barat. Tersangka membeli ratusan kendaraan bermotor dari pelaku kejahatan pencurian dan dari debitur yang menggunakan identitas palsu.

Untuk motor, tersangka membeli Rp8 juta-Rp10 juta, lalu dijual kembali ke Timor Leste mulai Rp15 juta per unit.

Sedangkan, untuk mobil tersangka membeli Rp60 juta-Rp120 juta per unit dan dijual ke Timor Leste seharga Rp100 juta hingga Rp200 juta. Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan di Gudang Gudbalkir Pusziad dengan membayar Rp30 juta per bulan.

“Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan Rp400 juta. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar per tahunnya dari hasil penjualan kendaraan roda empat dan roda dua,” kata Wira.

Sementara, 3 prajurit TNI berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditetapkan tersangka buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor. Hingga saat ini masih pendalaman terkait peran 3 oknum prajurit dalam kasus pidana tersebut. Termasuk apakah masih ada oknum anggota TNI lain yang terlibat.

"Betul sudah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka sipil dikenakan Pasal 363, 480, 481, 372 KUHP, dan Pasal 35 serta 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan, oknum TNI bakal diperberat dengan Pasal 126, 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)