Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar, 2 Kurir Ditangkap di Bandara Soetta
loading...
A
A
A
TANGERANG - Dua orang penumpang pesawat berinisial VGS (20) dan MF (50) dibekuk polisi saat akan bertolak ke Singapura di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) . Keduanya kedapatan akan menyelundupkan benih lobster melalui Terminal 2 Bandara Soetta pada Minggu, 8 Oktober 2023 siang.
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kedua tersangka membawa dua koper yang di dalamnya berisi ratusan ribu benih lobster.
"Barang bukti yang kita sita 35 bungkus kantong plastik berisi benih lobster (jenis pasir) berjumlah 107.800 ekor. Nilai benih lobster ini ditaksir mencapai Rp11,8 miliar," kata Jauhari di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (9/10/2023).
Jauhari menuturkan, kedua tersangka merupakan kurir yang diberikan upah sebesar Rp10 juta dan akomodasi apabila berhasil menyelundupkan benih lobster tersebut ke Singapura. Selain itu, salah satu pelaku mengaku penyelundupan ini sudah pernah dia lakukan sebelumnya.
"Salah satu tersangka mengaku pernah dua kali berhasil menyelundupkan benih lobster ke Singapura. Ini yang ketiga, kita tangkap," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka MF dan VGS kini ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 Tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono menuturkan, benih bening lobster yang diamankan tersebut telah dilepasliarkan ke Loka PSPL Serang pada Minggu, 8 Oktober 2023 malam.
"Tadi malam, tim BKIPM dan tim Reskrim Polres Bandara Soetta telah melepasliarkan ke Pantai Loka PSPL Serang. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan," pungkasnya.
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kedua tersangka membawa dua koper yang di dalamnya berisi ratusan ribu benih lobster.
"Barang bukti yang kita sita 35 bungkus kantong plastik berisi benih lobster (jenis pasir) berjumlah 107.800 ekor. Nilai benih lobster ini ditaksir mencapai Rp11,8 miliar," kata Jauhari di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (9/10/2023).
Jauhari menuturkan, kedua tersangka merupakan kurir yang diberikan upah sebesar Rp10 juta dan akomodasi apabila berhasil menyelundupkan benih lobster tersebut ke Singapura. Selain itu, salah satu pelaku mengaku penyelundupan ini sudah pernah dia lakukan sebelumnya.
"Salah satu tersangka mengaku pernah dua kali berhasil menyelundupkan benih lobster ke Singapura. Ini yang ketiga, kita tangkap," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka MF dan VGS kini ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 Tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono menuturkan, benih bening lobster yang diamankan tersebut telah dilepasliarkan ke Loka PSPL Serang pada Minggu, 8 Oktober 2023 malam.
"Tadi malam, tim BKIPM dan tim Reskrim Polres Bandara Soetta telah melepasliarkan ke Pantai Loka PSPL Serang. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan," pungkasnya.
(hab)