PJR Jakarta-Cikampek Gagalkan Pengiriman 40.530 Bungkus Rokok Ilegal ke Tangerang

Sabtu, 16 Desember 2023 - 14:27 WIB
loading...
PJR Jakarta-Cikampek Gagalkan Pengiriman 40.530 Bungkus Rokok Ilegal ke Tangerang
PJR Jakarta-Cikampek menggagalkan pengiriman rokok ilegal atau tanpa cukai di km 61.200 B Jakarta-Cikampek pada Kamis 14 Desember 2023 pukul 23.50 WIB. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Jakarta-Cikampek menggagalkan pengiriman rokok ilegal atau tanpa cukai di km 61.200 B Jakarta-Cikampek pada Kamis 14 Desember 2023 pukul 23.50 WIB.

Kainduk PJR Jakarta Cikampek Kompol Rikky Akmaja mengungkapkan 51 dus rokok dengan rincian 40.530 bungkus atau 810.600 batang rokok ilegal atau tanpa cukai ditemukan saat memeriksa mobil kendaraan light truck box yang terlibat kecelakaan lalu lintas di KM 61 Jakarta-Cikampek.


"Diawali dari kejadian laka lantas yang melibatkan kendaraan Box di km 61 petugas menemukan rokok tanpa cukai yang di bawa kendaraan tersebut," jelas Kompol Rikky dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya, mobil box yang dikendarai Rahmat Supriyadi dengan plat nomor B 9308 FRV akan membawa rokok ilegal tersebut ke daerah Tangerang, Banten.

"Rokok tanpa cukai yang dibawa kendaraan tersebut datang dari arah timur menuju barat berdasarkan info dari supir akan di bawa ke Tangerang, kemudian dilaporkan dan diamankan di induk 005," ungkapnya.



Kompol Rikky menambahkan ribuan bungkus rokok ilegal, satu unit kendaraan light truck box beserta SIM dan STNK pengemudi telah diamakan pihaknya menjadi barang bukti. Kemudian diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Purwakarta.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)