Dampingi Korban Dugaan Malapraktik, LBH DPD Perindo Jaktim Tuntut RS Hermina Podomoro Bertanggung Jawab

Senin, 27 November 2023 - 17:01 WIB
loading...
Dampingi Korban Dugaan Malapraktik, LBH DPD Perindo Jaktim Tuntut RS Hermina Podomoro Bertanggung Jawab
LBH DPD Partai Perindo Jakarta Timur mengawal kasus bayi diduga menjadi korban malapraktik yang dilakukan tim medis RS Hermina Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Partai Perindo Jakarta Timur yang dipimpin Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Timur Berman Nainggolan dan Rio Tambunan serta tim melakukan pendampingan kepada korban dugaan malapraktik yang dilakukan dokter RS Hermina Podomoro, Jakarta Utara.

Kuasa hukum korban, Rio Tambunan mengatakan, LBH DPD Perindo Jakarta Timur melakukan somasi kepada RS Hermina Podomoro yang diduga telah melakukan kelalaian dalam tindakan medis hingga membuat korban atau bayi dari Evayanti Marbun mengalami kebocoran usus.

"Kami melayangkan somasi untuk menuntut pertanggung jawaban atas dugaan malapraktik yang dilakukan tim medis RS Hermina Podomoro berikut juga isi rekam medis dari klien kami dan anaknya atas tindakan apa saja yang dilakukan rumah sakit sejak 1-4 November 2023," ujar Rio, Jumat (24/11/2023).



Setelah dirawat dari RS Hermina Podomoro ke RS Hermina Daan Mogot, kliennya terpaksa membayar secara mandiri. "Sampai saat ini, biaya pengobatan dari anak klien kami sudah mencapai Rp170 juta yang tercatat sejak 7 November 2023 hingga saat ini. Selanjutnya, kita lakukan somasi. Jadi apa yang dilakukan ini sebelumnya klien kami pernah meminta isi rekam medis tapi selalu ditolak," ungkapnya.

"Padahal, berdasarkan undang-undang kesehatan maupun peraturan menteri kesehatan. Rekam medis adalah hak pasien dan beberapa kali tidak diberikan. Selanjutnya, kita berusaha bertemu dengan dokter bersangkutan tapi seolah-olah menolak," kata Rio.

Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu terus berupaya mendampingi masyarakat ataupun korban dugaan malapraktik rumah sakit.

"Kami akan terus berjuang untuk masyarakat apalagi pihak rumah sakit terus mengelak dengan mengatakan sudah sesuai SOP. Kami akan lakukan upaya hukum dan bawa ini ke pidana atau perdata maupun ke ranah undang-undang konsumen dengan segala upaya hukum," ujarnya.

Bayi dari Evayanti Marbun diduga menjadi korban malapraktik yang dilakukan tim medis RS Hermina Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara. Kondisi bayi setelah pulang dari rumah sakit menimbulkan hal tidak wajar hingga sempat kritis.

Orang tua bayi, Evayanti Marbun melalui kuasa hukumnya LBH DPD Partai Perindo Jakarta Timur Rio Tambunan menuturkan dugaan malapraktik ini berawal ketika kliennya akan melahirkan dan dirujuk dari fasilitas kesehatan pertama di RS Hermina Podomoro dengan menggunakan BPJS.

Kliennya mendatangi RS Hermina Podomoro pada 18 Oktober 2023 untuk melakukan cek atau kontrol guna memenuhi administrasi tindakan operasi lahiran yang seharusnya dilaksanakan pada 26 November 2023.

"Salah satu dokter atau tenaga medis RS Hermina Podomoro menyatakan kondisi hamil klien kami katanya sudah cukup besar dan harus segera dilakukan operasi. Namun, klien kami ingin meminta opini kedua," ujar Rio.

Menurut dia, kliennya kaget lalu sempat mempertanyakan rencana lahiran kepada dokter Steven Aristida. Akhirnya, kliennya menyetujui dengan kesepakatan yang dikatakan dokter untuk mempercepat proses kelahiran dan bakal dilaksanakan pada 1 November 2023.

Setelah dilahirkan pada waktu yang disepakati, bayi dari kliennya mengalami saturasi rendah dan akhirnya pihak rumah sakit meminta dirawat hingga beberapa hari hingga 4 November 2023.

"Pihak rumah sakit kemudian menghubungi kliennya Evayanti Marbun bahwa bayinya telah sehat dan boleh dibawa pulang. Kemudian, klien kami minta penunjang (data rekam medis) yang menyatakan anaknya sehat," kata Rio.

Saat diminta, pihak rumah sakit atau dokter anak menyampaikan tidak perlu adanya segala macam (rekam medis). Bahkan, dokter menyampaikan perawatan yang dilakukan adalah melihat dan memonitor perkembangan anak.

"Kemudian, belum satu hari di rumah, bayi klien kami sudah mengalami perutnya membengkak, buang air besar keluar darah, demam tinggi, cenderung tidur hingga tidak mau minum. Klien kami membawa bayinya untuk diperiksa," tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan akhirnya dirawat, pihak rumah sakit menyatakan bayi kliennya mengalami penyempitan usus. Dokter menyarankan kepada orang tua bayi untuk segera dioperasi.

"Namun, operasi tidak dilakukan di sini (RS Hermina Podomoro) karena alatnya tidak ada. Hingga akhirnya dirujuk ke RS Hermina Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (7/11/2023). Dokter menyatakan bahwa ini bukan penyempitan melainkan bocor usus," ujar Rio.

Setelah dirawat 7 hari, anak kliennya dioperasi pada 14 November dan dokter kemudian menunjukkan kebocoran usus dari bayi tersebut. Menurut keterangan dokter di RS Hermina Daan Mogot, kebocoran ini disebabkan pemasangan alat yang tidak tepat.

"Karena pemasangan alat yang tidak tepat atau memasukkan angin itu mungkin terlalu banyak katanya dan ini pendapat RS Hermina Daan Mogot. Hingga saat ini anak klien kami masih kritis dan belum ada perbaikan," ucapnya.

Sementara, MNC Portal Indonesia telah berusaha meminta keterangan pihak RS Hermina Podomoro, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)