Persatuan Trader Tuntut Transparansi Pengembalian Hak Korban Kasus Indra Kenz

Selasa, 21 November 2023 - 14:24 WIB
loading...
Persatuan Trader Tuntut Transparansi Pengembalian Hak Korban Kasus Indra Kenz
Persatuan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) menuntut transparansi pengembalian hak-hak para korban dari kasus investasi bodong Indra Kenz. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Persatuan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) menuntut transparansi pengembalian hak-hak para korban dari kasusinvestasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz . Kepengurusan baru PTIB ini mewakili 144 korban dari kasus Indra Kenz.

Perwakilan PTIB Maya Angkasa mengatakan, pihaknya melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama karena tidak transparansi dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan, baik aset yang sudah terjual maupun belum terjual.

"Kepengurusan baru PTIB juga menduga adanya permainan permasalahan nominal dari kerugian korban yang tidak sesuai dengan catatan di pengadilan," ujarnya Selasa (21/11/2023).

Menurut Maya, langkah ini tujuannya agar ada transparansi dari kepengurusan lama mengenai pengeluaran-pengluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota dan mereka ingin menerima laporan keuangan yang jelas dari kepengurusan yang lama.



“Awal mulanya, kami mencurigai adanya kasus tidak transparan ini karena para anggota tidak pernah menerima laporan keungan dari pengurus secara jelas. Selain itu, banyak sekali pengeluaran-pengeluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota. Apalagi ditambah, para anggota paguyuban tidak ada hak bicara dan bertanya di dalam grup karena grup di kunci oleh pengurus sehingga menyulitkan anggota untuk musyawarah,” ucapnya.

Kepengurusan baru PTIB antara lain, Ketua PTIB Leo Chandra, Wakil Ketua Edwin Kurniawan, Sekretaris Shidqi Rizan, dan Bendahara Eric Duana Pangabean. Ketua Umum Pengusaha Artis dan Desainer Maya Angkasa serta para Kuasa Hukum PTIB Immanuel mewakili dari Notaris

"Kegiatan ini bertujuan ingin memperjuangkan hak-hak dari 144 korban yang ingin adanya transparansi dan ingin masyarakat mengetahui permasalahan ini serta pihak berwajib juga dapat segera mengambil tindakan dari kasus ini," ucapnya.

Karena sudah banyaknya kejanggalan yang ditandai dari permainan nominal kerugian korban, aset yang dijual tidak jelas harganya, adanya pembayaran yang tidak ke rekening PTIB namun ke rekening pribadi serta para anggota yang tidak bisa bersuara apapun karena diancam.

“Kasus ini sudah sangat mengkhawatirkan ya, misalnya keberadaan jam tangan Rolex yang saat ini tidak jelas ada dimana, aset Handphone dibilang rusak lah. Lalu munculnya, pembayaran penjualan aset tidak menggunakan rekening PTIB selaku paguyuban tapi ke rekening pribadi. Apalagi, banyak pemotongan yang tidak wajar dari penjualan aset serta pihak pembeli yang tidak jelas dari penjualan aset tanah di Alam Sutera ditambah” tambah Ibu Maya Angkasa saat diinterview mengenai kasus ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)