Persatuan Trader Tuntut Transparansi Pengembalian Hak Korban Kasus Indra Kenz

Selasa, 21 November 2023 - 14:24 WIB
loading...
Persatuan Trader Tuntut Transparansi Pengembalian Hak Korban Kasus Indra Kenz
Persatuan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) menuntut transparansi pengembalian hak-hak para korban dari kasus investasi bodong Indra Kenz. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Persatuan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) menuntut transparansi pengembalian hak-hak para korban dari kasusinvestasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz . Kepengurusan baru PTIB ini mewakili 144 korban dari kasus Indra Kenz.

Perwakilan PTIB Maya Angkasa mengatakan, pihaknya melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama karena tidak transparansi dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan, baik aset yang sudah terjual maupun belum terjual.

"Kepengurusan baru PTIB juga menduga adanya permainan permasalahan nominal dari kerugian korban yang tidak sesuai dengan catatan di pengadilan," ujarnya Selasa (21/11/2023).

Menurut Maya, langkah ini tujuannya agar ada transparansi dari kepengurusan lama mengenai pengeluaran-pengluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota dan mereka ingin menerima laporan keuangan yang jelas dari kepengurusan yang lama.



“Awal mulanya, kami mencurigai adanya kasus tidak transparan ini karena para anggota tidak pernah menerima laporan keungan dari pengurus secara jelas. Selain itu, banyak sekali pengeluaran-pengeluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota. Apalagi ditambah, para anggota paguyuban tidak ada hak bicara dan bertanya di dalam grup karena grup di kunci oleh pengurus sehingga menyulitkan anggota untuk musyawarah,” ucapnya.

Kepengurusan baru PTIB antara lain, Ketua PTIB Leo Chandra, Wakil Ketua Edwin Kurniawan, Sekretaris Shidqi Rizan, dan Bendahara Eric Duana Pangabean. Ketua Umum Pengusaha Artis dan Desainer Maya Angkasa serta para Kuasa Hukum PTIB Immanuel mewakili dari Notaris

"Kegiatan ini bertujuan ingin memperjuangkan hak-hak dari 144 korban yang ingin adanya transparansi dan ingin masyarakat mengetahui permasalahan ini serta pihak berwajib juga dapat segera mengambil tindakan dari kasus ini," ucapnya.

Karena sudah banyaknya kejanggalan yang ditandai dari permainan nominal kerugian korban, aset yang dijual tidak jelas harganya, adanya pembayaran yang tidak ke rekening PTIB namun ke rekening pribadi serta para anggota yang tidak bisa bersuara apapun karena diancam.

“Kasus ini sudah sangat mengkhawatirkan ya, misalnya keberadaan jam tangan Rolex yang saat ini tidak jelas ada dimana, aset Handphone dibilang rusak lah. Lalu munculnya, pembayaran penjualan aset tidak menggunakan rekening PTIB selaku paguyuban tapi ke rekening pribadi. Apalagi, banyak pemotongan yang tidak wajar dari penjualan aset serta pihak pembeli yang tidak jelas dari penjualan aset tanah di Alam Sutera ditambah” tambah Ibu Maya Angkasa saat diinterview mengenai kasus ini.

Kerugian dari kasus ini cukup banyak, nilainya hampir Rp 1 Miliar per orang. Dan per tanggal 30 Agustus 2023, pengadilan telah mengembalikan aset kepada korban melalui kepengurusan lama berupa 3 buah ponsel merek iPhone, 1 unit mobil sedan merek Tesla Model 3 AT, sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Meda, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, 1 unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB, uang senilai kurang lebih Rp5 miliar dari berbagai rekening, 1 unit jam tangan merek Rolex tipe oyster, 1 unit jam tangan merek TAG Heuer tipe aquaracer calibre 7, 4 buah boks jam tangan merek Richard Mille, 1 buah boks jam tangan merek Rolex, serta tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan.

“Dari aset yang telah dilepas pengadilan, hanya beberapa yang telah dibagikan secara jelas kepada korban dan sisanya belum ada kejelasan," ujar Leo Chandra selaku Ketua PTIB.

Yang belum ada kejelasan meliputi 1 unit mobil Tesla dengan harga jual Rp435 juta, 1 unit mobil Ferrari yang dijual Rp1,5 miliar, uang cash senilai Rp5 miliar, serta aset jam tangan rolex. "Ada juga penarikan dana sebesar Rp2 miliar dengan cara Rp1 miliar diambil secara cash dan Rp1 miliar via transfer ke rekening lawyer atas nama Nibezaro Zebua yang tidak diketahui oleh anggota,” kata Leo.

Dari kasus tersebut, para anggota telah mengambil tindakan untuk mengadakan rapat anggota dan melaporkan kepengurusan lama ke pihak Polda Metro Jaya. Selain itu, para anggota juga telah mengganti kepengurusan lama menjadi kepengurusan baru yang sekarang diketuai oleh korban yang bernama Leo Chandra sebagai Ketua, Edwin Kurniawan sebagai Wakil Ketua, Eric Duana Pangabean sebagai Bendahara serta Shidqi Razan sebagai Sekretaris.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)