Persatuan Trader Tuntut Transparansi Pengembalian Hak Korban Kasus Indra Kenz

Selasa, 21 November 2023 - 14:24 WIB
loading...
A A A
Kerugian dari kasus ini cukup banyak, nilainya hampir Rp 1 Miliar per orang. Dan per tanggal 30 Agustus 2023, pengadilan telah mengembalikan aset kepada korban melalui kepengurusan lama berupa 3 buah ponsel merek iPhone, 1 unit mobil sedan merek Tesla Model 3 AT, sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Meda, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, 1 unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB, uang senilai kurang lebih Rp5 miliar dari berbagai rekening, 1 unit jam tangan merek Rolex tipe oyster, 1 unit jam tangan merek TAG Heuer tipe aquaracer calibre 7, 4 buah boks jam tangan merek Richard Mille, 1 buah boks jam tangan merek Rolex, serta tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan.

“Dari aset yang telah dilepas pengadilan, hanya beberapa yang telah dibagikan secara jelas kepada korban dan sisanya belum ada kejelasan," ujar Leo Chandra selaku Ketua PTIB.

Yang belum ada kejelasan meliputi 1 unit mobil Tesla dengan harga jual Rp435 juta, 1 unit mobil Ferrari yang dijual Rp1,5 miliar, uang cash senilai Rp5 miliar, serta aset jam tangan rolex. "Ada juga penarikan dana sebesar Rp2 miliar dengan cara Rp1 miliar diambil secara cash dan Rp1 miliar via transfer ke rekening lawyer atas nama Nibezaro Zebua yang tidak diketahui oleh anggota,” kata Leo.

Dari kasus tersebut, para anggota telah mengambil tindakan untuk mengadakan rapat anggota dan melaporkan kepengurusan lama ke pihak Polda Metro Jaya. Selain itu, para anggota juga telah mengganti kepengurusan lama menjadi kepengurusan baru yang sekarang diketuai oleh korban yang bernama Leo Chandra sebagai Ketua, Edwin Kurniawan sebagai Wakil Ketua, Eric Duana Pangabean sebagai Bendahara serta Shidqi Razan sebagai Sekretaris.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)