UMP DKI 2024 Ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023

Jum'at, 17 November 2023 - 15:23 WIB
loading...
UMP DKI 2024 Ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho memberikan keterangan terkait sidang Dewan Pengupahan DKI, Jumat (17/11/2023). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi ( UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Paling lambat Keputusan Gubernur diumumkan ke publik pada 21 November 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho terkait sidang Dewan Pengupahan DKI yang berlangsung, Jumat (17/11/2023) hari ini.

"Iya pakai Kepgub (Keputusan Gubernur). Kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu Keputusan Gubernur penetapan angkanya berapa UMP DKI. Iya (Keputusan akhir tetap di tangan Gubernur). Kita Dewan Pengupahan kan hanya memberikan saran (rekomendasi ), tapi tetap keputusannya ada di kepala daerah," kata Hari Nugroho kepada awak media di lobi Gedung Balai Kota DKI Jakarta.



Heru menjelaskan keputusan final terkait UMP DKI 2024 akan disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat pada 21 November 2023.

"Iya, 21, 21 (pengumuman UMP DKI 2024 oleh PJ Gubernur DKI Jakarta)," katanya.

Untuk diketahui, UMP 2023 DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta. Tahun ini massa buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP minimal 15% atau di kisaran angka Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.



Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)