Hari Ini, Dewan Pengupahan Serahkan Rekomendasi UMP 2024 ke Pj Gubernur DKI

Jum'at, 17 November 2023 - 15:02 WIB
loading...
Hari Ini, Dewan Pengupahan Serahkan Rekomendasi UMP 2024 ke Pj Gubernur DKI
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023). FOTO/ROY CARLOS FAJARTA
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang tertutup untuk membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Rekomendasi UMP akan diberikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) hari ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan dilaksanakan secara tertutup tapi nanti hasilnya disampaikan terbuka kepada publik.

"InsyaAllah jam 2 mulai (mulai sidang). Habis salat makan siang insyaAllah jam 2 mulai gitu. Ada, insyaAllah ada (konferensi pers setelah sidang)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho di lobi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).



Untuk diketahui, UMP 2023 DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta. Tahun ini massa buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta menaikan UMP minimal 15% atau di kisaran angka Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)