RPA Perindo Desak Polisi Tangkap Ayah Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Kandung di Jaktim

Jum'at, 10 November 2023 - 02:32 WIB
loading...
RPA Perindo Desak Polisi Tangkap Ayah Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Kandung di Jaktim
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mendesak pihak kepolisan menangkap dan menahan seorang ayah berinisal HS (40) yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak pihak kepolisan menangkap dan menahan seorang ayah berinisal HS (40) yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih remaja (20) di daerah Jakarta Timur.

"Kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandung sendiri. Kami berharap secepatnya dalam waktu dekat pelaku harus ditangkap dan dihukum sesuai UU yang berlaku," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina kepada MNC Portal, Kamis (9/11/2023).


Jeannie yang merupakan Caleg DPR RI Dapil 6 Jawa Timur itu menyampaikan pihaknya akan terus memantau kemajuan kasus tersebut dengan intens berkoordinasi dengan penyidik. Dalam waktu dekat, pelaku dikabarkan akan diperiksa dan diharapkan langsung ditahan.

"Minggu depan akan dilakukan pemanggilan pelaku dan semoga segera diamankan agar pelaku tak bergerak bebas," jelasnya.

Sementara untuk pemulihan psikologi korban, saat ini pihaknya telah berkoordinasi pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Korban harus dibantu sehingga jiwanya bisa pulih dan dapat masuk lagi dalam kehidupan sehari-hari karena mengalmi trauma yang sangat berat dari korban," tuturnya.

RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu selaku kuasa hukum korban mengatakan pihaknya telah menerima informasi adanya pemeriksaan terhadap pelaku. Dia meminta agar pelaku segera ditangkap saat dilakukan pemeriksaan pada pekan depan.

Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan Polisi STTLP/B4101/VII/2023.

"Kami mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah korban terjadi di daerah Jakarta Timur. Kami melakukan laporan 16 Juli 2023 hari ini agendanya memberikan keterangan korban dan saksi lainnya," kata Amriadi di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kronologi peristiwa, HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa kejadian korban diajak oleh HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.

"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan bertaka 'ini tempat apa?' Kemudian di bawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," paparnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Kenzo Farel meminta kepada polisi untuk segera menangkap terduga pelaku. Hal itu perlu dilakukan karena saat ini kondisi korban mengalami trauma mendalam dan tidak dapat melanjutkan kuliah di semester tiga karena terlapor masih bebas berkeliaran.

"Setelah nanti dipanggil mudah-mudahan langsung naik. Kita harapan kita RPA dari peristiwa dan bukti-bukti untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Pihaknya menegaskan akan mengawasi kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.



"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)