RPA Perindo Kawal Sidang Kasus SPG Diperkosa di Mobil yang Digelar di PN Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengawal persidangan kasus pencurian dan penganiayaan disertai pemerkosaan Sales Promotion Girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Persidangan kedua ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (6/11/2023).
"Pada prinsipnya relawan melakukan pendampingan kasus ini dengan harapan supaya para pelaku mendapatkan hukuman maksimal," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di PN Bekasi.
Caleg DPR Dapil 6 Jawa Timur dari Partai Perindo ini menuturkan korban saat ini mengalami trauma berat. Untuk memulihkan rasa traumatis korban, RPA Perindo juga telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengungkapkan agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan korban. Namun, sidang ditunda oleh majelis hakim karena korban tidak bisa hadir dalam persidangan.
Alasan kliennya tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini karena korban sedang menjalani proses trauma healing di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. Pihaknya berjanji menghadirkan korban dalam persidangan berikutnya pekan depan, Senin (13/11/2023).
Dia telah berkomunikasi dengan majelis hakim dalam persidangan pekan depan agar untuk pemeriksaan korban persidangan digelar secara tertutup. Sebab, korban masih mengalami trauma jika harus duduk bersama dalam satu ruangan dengan para pelaku.
"Kami mohon kepada majelis hakim agar persidangan pemeriksaan korban dilakukan secara tertutup. Kemudian kepada pelaku agar tidak secara langsung dipertemukan, inilah yang kita komunikasikan kepada majelis hakim," kata Amriadi.
"Pada prinsipnya relawan melakukan pendampingan kasus ini dengan harapan supaya para pelaku mendapatkan hukuman maksimal," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di PN Bekasi.
Caleg DPR Dapil 6 Jawa Timur dari Partai Perindo ini menuturkan korban saat ini mengalami trauma berat. Untuk memulihkan rasa traumatis korban, RPA Perindo juga telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengungkapkan agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan korban. Namun, sidang ditunda oleh majelis hakim karena korban tidak bisa hadir dalam persidangan.
Alasan kliennya tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini karena korban sedang menjalani proses trauma healing di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. Pihaknya berjanji menghadirkan korban dalam persidangan berikutnya pekan depan, Senin (13/11/2023).
Dia telah berkomunikasi dengan majelis hakim dalam persidangan pekan depan agar untuk pemeriksaan korban persidangan digelar secara tertutup. Sebab, korban masih mengalami trauma jika harus duduk bersama dalam satu ruangan dengan para pelaku.
"Kami mohon kepada majelis hakim agar persidangan pemeriksaan korban dilakukan secara tertutup. Kemudian kepada pelaku agar tidak secara langsung dipertemukan, inilah yang kita komunikasikan kepada majelis hakim," kata Amriadi.
(jon)