Tak Puas Pelayanan Istri, Pria Ini Cabuli Bocah 5 Tahun di Depan Anak Sendiri

Selasa, 04 Agustus 2020 - 22:35 WIB
loading...
Tak Puas Pelayanan Istri,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), kawasan administrasi Kabupaten Tangerang, Banten. Pelakunya kali ini juga sama dengan yang sebelumnya, yakni seorang sekuriti.

Diketahui pelaku yang berinisial E (49), tega mencabuli anak gadis tetangganya yang masih di bawah umur. Korban baru berusia 5 tahun. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. Kepada wartawan, E mengaku melakukan aksinya secara sadar.

Dia berdalih melampiaskan seksual kepada anak tetangganya itu karena tidak puas dengan pelayanan istrinya. Parahnya lagi, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di depan anak bungsunya dan jadi tontonan. (Baca juga: Sadis, Duda di Tangerang Cabuli 14 Bocah Laki-laki di Rumah Kontrakannya)

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada 20 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu istrinya sedang ke luar rumah. "Jadi korban ini teman main anaknya. Saat itu di rumah sedang sepi. Hanya ada anak bungsu pelaku yang sedang main bersama korban," kata Margana, di Polsek Pagedangan, Selasa (4/8/2020).

Situasi yang sepi ini dimanfaatkan pelaku E untuk mencabuli korban. Pelaku mengaku merasa terangsang melihat korban dan langsung menggerayangi gadis cilik itu. "Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan harinya, manakala korban mengeluh bagian vitalnya sakit saat buang air kecil. Kedua orang tua korban yang curiga, lalu bertanya dan akhirnya korban pun bercerita," jelasnya.

Mereka lantas melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat. Tidak butuh lama, pelaku langsung disatroni ke rumahnya. Awalnya pelaku mengelak, tetapi akhirnya mengaku. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)

"Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dia dijerat Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)