Soal Peluang Periksa Pimpinan KPK di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ini Kata Polda Metro

Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:36 WIB
loading...
Soal Peluang Periksa Pimpinan KPK di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ini Kata Polda Metro
Polda Metro Jaya masih mendalami terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut, mulai dari Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar hinggal Syahrul Yasin Limpo. Lantas kapan pimpinan KPK diperiksa?



“Tidak berandai. Tadi sudah kita sampaikan jangan berspekulasi, apa yang belum dan akan dilakukan belum bisa disampaikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).



Selain itu, Trunoyudo juga belum membeberkan siapa sosok yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi.

“Sejauh ini masih bagian dari materi dan kemudian juga dari peristiwa ini ada pada konsumsi penyidik sehingga konsumsi ini betul-betul sesuai prosedur, proporsional, dan tentunya setiap progres ini akan kami sampaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah memeriksa 11 orang dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Politikus Nasdem itu.

“Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).

Selain itu, dalam kasus ini mantan Menteri Pertanian yang juga Politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo juga telah tiga kali dilakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.



Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)