Kronologi Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya terkait Dugaan Pemerasan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 09:32 WIB
loading...
Kronologi Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya terkait Dugaan Pemerasan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Oktober 2023.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Setelah naik penyidikan pada Jumat (6/10/2023), polisi memeriksa SYL hari Senin (9/10/2023).



“Pemeriksaan SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada 9 Oktober,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).

Status dugaan pemerasan SYL naik ke tahap penyidikan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. “Gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 Oktober. Surat perintah penyidikan terbit tanggal 9 Oktober,” katanya.

Dalam kasus ini, SYL telah 3 kali menjalani pemeriksaan. Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain SYL, 2 tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.

SYL, KS, dan MH juga diduga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Ketiganya telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2766 seconds (0.1#10.140)