Puskesmas Kelurahan Berganti Jadi Puskemas Pembantu, Plt Kadinkes DKI Jamin Tak Ada Penurunan Kualitas

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:49 WIB
loading...
Puskesmas Kelurahan Berganti Jadi Puskemas Pembantu, Plt Kadinkes DKI Jamin Tak Ada Penurunan Kualitas
Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan perubahan nama puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu tidak akan menurunkan kualitas pelayanan. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Ani mengatakan, perubahan nama tersebut tak akan berpengaruh pada kinerja puskesmas. Ani memastikan tak akan ada penurunan kualitas dari segi layanan kualitas.

“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” kata Ani dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Selasa (3/10/2023).

Ani menuturkan, perubahan nomenklatur ini tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.

Melalui perubahan ini, lanjut Ani, masyarakat justru akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di puskesmas dan puskesmas pembantu di wilayah masing-masing.




“Dampak baik dari perubahan nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari transformasi layanan primer di DKI Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat, dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui puskesmas beserta jaringannya berupa puskesmas pembantu di tingkat kelurahan,” pungkasnya.

Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi mengubah nama puskemas kelurahan menjadi puskesmas pembantu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 636 Tahun 2023.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)