Suami Bunuh Istri di Bekasi, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat: Kalau Bisa Ditembak Mati

Rabu, 13 September 2023 - 11:29 WIB
loading...
A A A
Korban dan pelaku dikaruniai dua anak. Anak pertama laki-laki saat ini berusia 3,5 tahun, sedangkan anak kedua perempuan berusia 18 bulan. Setelah kejadian ini, kedua anak korban kini tinggal bersama Linda di Tambun Selatan.

Polisi menyatakan pembunuhan sadis ini dilatar belakangi persoalan ekonomi rumah tangga dan sakit hati. Karena emosi yang memuncak, pelaku membunuh korban dengan cara digorok lehernya.

Untuk diketahui, pembunuhan sadis yang dilakukan Nando terhadap Mega terjadi pada Kamis (7/9/2023). Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui aksi pembunuhan setelah pelaku bersama kedua orang tuanya mendatangi kantor Polsek Cikarang Barat pada Sabtu, 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.

Kedatangan pelaku untuk menjelaskan dan mengaku telah membunuh istrinya. Jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Setibanya kami di TKP, betul telah ditemukan jasad korban yang terlentang di atas kasur dan diselimuti handuk," kata Nana, Senin (11/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga. Pelaku yang emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," katanya.

Emosi semakin tidak terbendung, pelaku menarik korban ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban. "Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP, Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau maksimal hukuman seumur hidup.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)