Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Keluarga Bandingkan dengan Hukuman Bharada E

Kamis, 07 September 2023 - 16:54 WIB
loading...
Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Keluarga Bandingkan dengan Hukuman Bharada E
Tante Shane Lukas, Ratna Sihombing memberikan keterangan kepada media di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Keluarga Shane Lukas tak terima atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keluarga Shane membandingkan dengan vonis Bharada E, pelaku penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas, yang hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, jika dia tidak membela, tidak menyetop Mario Dandy mungkin David sudah meninggal," kata tante Shane, Ratna Sihombing kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Menurut Ratna, pihaknya tak terima atas vonis itu sehingga keluarga meminta pengacara Shane mengajukan banding. Pasalnya, keluarga ingin agar Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya.



Ratna menganggap Shane merupakan orang baik. Saat menjalani persidangan pun bersikap sopan, jujur, dan kooperatif menjawab setiap pertanyaan, baik dari Jaksa maupun hakim. Karena itu, keluarga syok kala mendengar Shane divonis 5 tahun penjara sama seperti tuntutan Jaksa sebelumnya.

"Bharada S yang sudah membunuh Yosua (Brigadir J) hanya satu tahun, ini hanya untuk merekam, memang dia salah merekam, tetapi itu karena dia sebagai teman disuruh, diperintah, apa bedanya dengan Bharada E sudah disuruh sama atasannya," katanya.

Sementara itu, pengacara Shane, Happy Sihombing menilai putusan hakim tak berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, banyak fakta hukum yang tak diambil alih oleh majelis dalam memberikan putusan 5 tahun itu. Hakim hanya mengambil fakta hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja.



"Adalah sangat tidak adil, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk. Masak itu tidak dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan. Kami sedih, Shane tadi juga sedih, tadi dia berlinang air mata. Maka itu, banding nanti kami akan tetap mengatakan semua dakwaan itu tidak terbukti, semoga pengadilan tinggi menerapkan asas keadilan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)