Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Shane Lukas mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pengajuan banding itu disampaikan langsung Shane di hadapan majelis hakim.
"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," ujar Shane Lukas di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Shane mengajukan banding setelah ditanyakan hakim apakah bakal mengajukan banding atau tidak usai mendengarkan vonisnya itu. Shane lantas mengaku mengajukan bandingnya, hal itu sama dengan yang disampaikan pengacara Shane.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bakal pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan bandingnya. "Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Jaksa.
Saat mendengarkan vonisnya di persidangan, Shane tampak menundukan kepalanya saja dihadapan hakim. Saat keluar dari ruangan sidang, dia tampak seolah menahan tangisnya.
"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," ujar Shane Lukas di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Shane mengajukan banding setelah ditanyakan hakim apakah bakal mengajukan banding atau tidak usai mendengarkan vonisnya itu. Shane lantas mengaku mengajukan bandingnya, hal itu sama dengan yang disampaikan pengacara Shane.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bakal pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan bandingnya. "Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Jaksa.
Saat mendengarkan vonisnya di persidangan, Shane tampak menundukan kepalanya saja dihadapan hakim. Saat keluar dari ruangan sidang, dia tampak seolah menahan tangisnya.
(hab)