Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Kamis, 07 September 2023 - 13:14 WIB
loading...
Divonis 5 Tahun Penjara,...
Shane Lukas mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Shane Lukas mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pengajuan banding itu disampaikan langsung Shane di hadapan majelis hakim.

"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," ujar Shane Lukas di persidangan, Kamis (7/9/2023).


Shane mengajukan banding setelah ditanyakan hakim apakah bakal mengajukan banding atau tidak usai mendengarkan vonisnya itu. Shane lantas mengaku mengajukan bandingnya, hal itu sama dengan yang disampaikan pengacara Shane.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bakal pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan bandingnya. "Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Jaksa.

Saat mendengarkan vonisnya di persidangan, Shane tampak menundukan kepalanya saja dihadapan hakim. Saat keluar dari ruangan sidang, dia tampak seolah menahan tangisnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)