Ayah David Ozora Puas Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Sesuai Harapan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyatakan vonis yang dijatuhkan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah sesuai harapannya. Mario Dandy dihukum 12 tahun dan Shane 5 tahun penjara.
"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Kami puas terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan Latumahina pada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, keluarga puas atas vonis Mario dan Shane. Jika terdakwa nanti mengajukan banding, kata Jonathan, maka pihaknya juga kesempatan memberikan fakta baru agar keadilan kepada Mario dan Shane tetap berdiri tegak.
Sementara itu, pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni menerangkan, putusan hakim kepada Shane Lukas patut diapresiasi lantaran hakim menyampaikan pula tentang kondisi David Ozora yang tidak baik. Selain itu, hakim menyebutkan perbuatan Shane itu telah terpenuhi semua unusr penganiayaan berat terencananya itu.
"Terkait putusan Mario Dandy, luar biasa kami melihat putusan hakim sudah rinci, detail menggambarkan penganiayaan, bagaimana penganiayaan berat terencana, sadis dan kejam. Jadi, itu hal yang memberatkan kemudian tidak ada yang meringankan," katanya.
Terkait banding, Melissa mengatakan, terdakwa sejatinya bakal berupaya agar hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim PN Jaksel itu menjadi lebih rendah. Namun, pihaknya meyakini tak ada celah bagi para terdakwa untuk menurunkan hukuman tersebut melalui banding.
"Kalau mereka ajukan banding mereka akan berupaya agar putusan maksimal ini turun. Tapi kami tidak melihat ada celah karena dari pleidoi mereka seluruhnya ditolak, tapi mungkin mereka akan mencoba terkait restitusi," katanya.
"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Kami puas terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan Latumahina pada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, keluarga puas atas vonis Mario dan Shane. Jika terdakwa nanti mengajukan banding, kata Jonathan, maka pihaknya juga kesempatan memberikan fakta baru agar keadilan kepada Mario dan Shane tetap berdiri tegak.
Sementara itu, pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni menerangkan, putusan hakim kepada Shane Lukas patut diapresiasi lantaran hakim menyampaikan pula tentang kondisi David Ozora yang tidak baik. Selain itu, hakim menyebutkan perbuatan Shane itu telah terpenuhi semua unusr penganiayaan berat terencananya itu.
"Terkait putusan Mario Dandy, luar biasa kami melihat putusan hakim sudah rinci, detail menggambarkan penganiayaan, bagaimana penganiayaan berat terencana, sadis dan kejam. Jadi, itu hal yang memberatkan kemudian tidak ada yang meringankan," katanya.
Terkait banding, Melissa mengatakan, terdakwa sejatinya bakal berupaya agar hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim PN Jaksel itu menjadi lebih rendah. Namun, pihaknya meyakini tak ada celah bagi para terdakwa untuk menurunkan hukuman tersebut melalui banding.
"Kalau mereka ajukan banding mereka akan berupaya agar putusan maksimal ini turun. Tapi kami tidak melihat ada celah karena dari pleidoi mereka seluruhnya ditolak, tapi mungkin mereka akan mencoba terkait restitusi," katanya.
(abd)