Mengenang Kebijakan 3 in 1 Sebelum Diganti Ganjil Genap di Jakarta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:09 WIB
loading...
Mengenang Kebijakan 3 in 1 Sebelum Diganti Ganjil Genap di Jakarta
Kemenhub mengkaji kebijakan 3 in 1 untuk diupgrade menjadi 4 in 1. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan lalu lintas 3 in 1 kembali menjadi buah bibir masyarakat. Ini dikarenakan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji kebijakan 3 in 1 untuk diupgrade menjadi 4 in 1.

Langkah itu untuk mendorong masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, sehingga polusi udara akibat kendaraan bisa ditekan. Bagi sebagian masyarakat kebijakan 3 in 1 mungkin belum dipahami.

Dilansir dari sejumlah sumber, kebijakan lalu lintas 3 in 1 pernah diterapkan di Jakarta pada era Gubernur DKI Sutiyoso. Saat itu Bang Yos sapaan akrab Sutiyoso menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003 tentang 3 in 1.

Bang Yos sengaja membatasi mobil pribadi lewat kawasan tertentu. Kawasan pembatasan penumpang atau kawasan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih ini hanya berlaku di sejumlah ruas jalan tertentu saja.

Ruas jalan yang masuk dalam kawasan 3 in 1 ini di antaranya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said–Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Kebijakan 3 in 1 ini pun semula hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07.00-10.00. Kemudian Pemprov DKI menambahnya menjadi pukul 07.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB.

Di tahun 2004 moda transportasi publik Transjakarta mulai beroperasi pada Desember 2003. Pemprov DKI pun mengubah jam 3 in 1 pada sore hari menjadi 16.30-19.00 WIB.

Kebijakan 3 in 1 ini berlaku sepanjang hari Senin-Jumat. Untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional kebijakan ini tidak berlaku.


Kebijakan 3 in 1 yang dibuat Pemprov DKI Jakarta ini sempat membuat munculnya Joki 3 in 1. Joki-joki 3 in 1 ini menunggu pengguna kendaraan pribadi di pintu masuk jalan-jalan yang terkena kebijakan tersebut.

Joki 3 in 1 mendapatkan upah seikhlasnya dari pengguna mobil pribadi yang saat itu kekurangan jumlah penumpang.

Kebijakan 3 in 1 berlangsung selama 13 tahun saja. Pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kebijakan ini diganti dengan sistem ganjil genap tepatnya pada Mei 2016.

Seiiring dengan polusi udara Jakarta belakangan ini, Kemenhub mengkaji kebijakan 3 in 1 untuk diupgrade menjadi 4 in 1. Hal ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi salah satu sumber polusi udara di Ibu Kota.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0844 seconds (0.1#10.140)