Mahasiswi Curi Barang 28 Kali di Kantor Ekspedisi, Uangnya Dipakai Liburan ke Luar Negeri

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:30 WIB
loading...
Mahasiswi Curi Barang 28 Kali di Kantor Ekspedisi, Uangnya Dipakai Liburan ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi berinisial RFP alias A (20) karena melakukan pencurian di kantor ekspedisi dengan modus ilegal akses. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi berinisial RFP alias A (20) karena melakukan pencurian di kantor ekspedisi dengan modus ilegal akses melalui marketplace online. RFP sudah melakukan aksi pencurian itu sebanyak 28 kali.

Pelaku menghabiskan uang hasil pencurian tersebut untuk berlibur hingga ke luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku RFP sudah berhasil mencuri 28 unit ponsel milik customer sebelum sampai ke pemiliknya. “Sudah (mencuri) berkali-kali. Setidaknya 28 kali,” ujar Ade Safri, Selasa (22/8/2023).

Jenis barang yang berhasil dicuri tersangka antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad, yang nilainya ditaksir mencapai Rp337.458.000. "Hasil kejahatan tersangka digunakan termasuk untuk berlibur ke Thailand," kata Ade.



Aksi mahasiswi asal Magelang bermula pada akhir Mei 2023. Saat itu RFP datang ke kantor ekspedisi dan mengaku sebagai karyawan toko online untuk mendapatkan resi pengiriman.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (Merchant di Marketplace Online). Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," jelas Ade.

Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli).

RFP kemudian membujuk operator di kantor ekspedisi tersebut dan berhasil mendapatkan 28 handphone jenis iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad bernilai Rp337.458.000.

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian," katanya.

RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023). Atas perbuatannya RFP dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)