Pertama, Kajari Depok Berikan Restorative Justice kepada Pasutri Pelaku Pencurian
loading...
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian berinisial YWP dan SA. Pemberian RJ ini merupakan yang pertama dilakukan Kejari Depok.
Kepala Kejari Depok Mia Banulita memberikan langsung restorative justice itu kepada YWP dan SA di Rumah Restorative Justice Kejari Depok yang berada di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Kejari Kota Depok memberikan Restorative Justice kepada YWP dan SA, setelah adanya pintu maaf dari korban. Untuk itu, kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. Jika nanti ada yang mengulangi lagi maka hukuman akan menjadi lebih berat,” kata Mia dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Mia menjelaskan, penghentian tuntutan kepada pasutri ini dilakukan setelah Kejari Depok mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. YWP dan SA juga sudah berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut Mia, pemberian RJ ini menjadi yang pertama dilakukan Kejari Depok. Dia berharap kedua pasangan itu tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.
"Kembalilah ke keluarga dengan cara hidup yang lebih baik lagi dan melangkahlah dengan pasti. Kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal," katanya.
Kejari Depok juga memberikan sembako kepada YWP dan SA, dengan harapan mereka dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi ke depannya. Setelah proses restorative justice selesai dilakukan, keduanya langsung bebas dan dapat pulang kembali ke Keluarga.
Turut hadir pada acara tersebut pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal pasutri berada.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kepala Kejari Depok Mia Banulita memberikan langsung restorative justice itu kepada YWP dan SA di Rumah Restorative Justice Kejari Depok yang berada di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Kejari Kota Depok memberikan Restorative Justice kepada YWP dan SA, setelah adanya pintu maaf dari korban. Untuk itu, kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. Jika nanti ada yang mengulangi lagi maka hukuman akan menjadi lebih berat,” kata Mia dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Mia menjelaskan, penghentian tuntutan kepada pasutri ini dilakukan setelah Kejari Depok mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. YWP dan SA juga sudah berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut Mia, pemberian RJ ini menjadi yang pertama dilakukan Kejari Depok. Dia berharap kedua pasangan itu tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.
"Kembalilah ke keluarga dengan cara hidup yang lebih baik lagi dan melangkahlah dengan pasti. Kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal," katanya.
Kejari Depok juga memberikan sembako kepada YWP dan SA, dengan harapan mereka dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi ke depannya. Setelah proses restorative justice selesai dilakukan, keduanya langsung bebas dan dapat pulang kembali ke Keluarga.
Turut hadir pada acara tersebut pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal pasutri berada.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(thm)