Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Teman Mario Dandy Satriyo , Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara dalam sidang kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Tuntutan dibacakan Jaksa di persidangan dengan dihadiri tim Jaksa dan tim pengacara terdakwa. Sementara, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Shane yang duduk di kursi terdakwa sesekali tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan. Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan D memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," tambahnya.
Dalam perkara penganiayaan D, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan dibacakan Jaksa di persidangan dengan dihadiri tim Jaksa dan tim pengacara terdakwa. Sementara, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Shane yang duduk di kursi terdakwa sesekali tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan. Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan D memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," tambahnya.
Dalam perkara penganiayaan D, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(jon)