Tak Mampu Bayar Restitusi, Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara Tambahan

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:10 WIB
loading...
Tak Mampu Bayar Restitusi, Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara Tambahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy selama 12 tahun penjara. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara. Tak itu saja Jaksa menyertakan kurungan pengganti restitusi terhadap Mario Dandy selama 7 tahun penjara tambahan.

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Selain menuntut 12 tahun penjara, lanjut Hafiz, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.

Di dalam persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu. "Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib beetanggung jawab," tuturnya.



Jaksa menyebutkan, Marik Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia.

Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy membayar biaya restitusi terhadap David atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara.

"Membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," kata Jaksa lagi.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)