12 Tahun Ditelantarkan, Bocah Korban Penganiayaan Akhirnya Punya Akte Lahir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah12 tahun lamanya RPP bocah korban penganiayaan di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya memiliki akta kelahiran. Ayah RPP, Abdul Mihrab sengaja menelantarkan putrinya sejak ditinggal istri pertamanya saat usia RPP masih bayi.
Beranjak remaja, RPP yang tinggal bersama Abdul Mihrab dan istri barunya kerap medapatkan perlakuan tidak mengenakan. RPP kerap dianiaya ayahnya dan dijadikan pembantu guna memenuhi keperluan istri dan satu anak tirinya.
RPP sendiri sama sekali tak pernah merasakan bangku sekolah formal, dia hanya pernah mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dibiayai neneknya. Namun, setelah neneknya jatuh sakit RPP kemudian tak melanjutkan sekolahnya.
Lurah Pondok Kopi, Rasikin mengatakan, RPP diketahui tak memiliki akta lahir sejak kasus ini mencuat. Karena, kata dia, ayahnya tidak pernah memerhatikan RPP. ( )
"Sama ayahnya enggak pernah dibuatkan akta lahir, untuk itu kami buatkan dan sekarang sudah selesai, sudah diserahkan Dukcapil kepada RPP," kata Rasikin saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).
Setelah mendapatkan akta lahir tersebut, RPP dapat kembali melanjutkan pendidikan setelah sebelumnya hanya merasakan PAUD. ( )
"Akta lahir ini menjadi modal untuk melanjutkan sekolah, saat ini kami sedang persiapkan dulu untuk mengikuti sekolah paket karena usianya sudah 12 tahun dan belum pernah sekolah," ucapnya.
Lebih lanjut, Rasikin berjanji akan mengusahakan RPP untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, yang terpenting saat ini adalah memulihkan dulu trauma RPP pasca penganiayaan yang terjadi kepada dirinya pada Rabu 22 Juli 2020.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak sudin Pendidikan Jakarta Timur, sambil menunggu kesiapan RPP untuk melanjutkan sekolah, saat ini korban sedang diasuh oleh nenek dan saudaranya di rumah kontrakan," tuturnya.
Beranjak remaja, RPP yang tinggal bersama Abdul Mihrab dan istri barunya kerap medapatkan perlakuan tidak mengenakan. RPP kerap dianiaya ayahnya dan dijadikan pembantu guna memenuhi keperluan istri dan satu anak tirinya.
RPP sendiri sama sekali tak pernah merasakan bangku sekolah formal, dia hanya pernah mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dibiayai neneknya. Namun, setelah neneknya jatuh sakit RPP kemudian tak melanjutkan sekolahnya.
Lurah Pondok Kopi, Rasikin mengatakan, RPP diketahui tak memiliki akta lahir sejak kasus ini mencuat. Karena, kata dia, ayahnya tidak pernah memerhatikan RPP. ( )
"Sama ayahnya enggak pernah dibuatkan akta lahir, untuk itu kami buatkan dan sekarang sudah selesai, sudah diserahkan Dukcapil kepada RPP," kata Rasikin saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).
Setelah mendapatkan akta lahir tersebut, RPP dapat kembali melanjutkan pendidikan setelah sebelumnya hanya merasakan PAUD. ( )
"Akta lahir ini menjadi modal untuk melanjutkan sekolah, saat ini kami sedang persiapkan dulu untuk mengikuti sekolah paket karena usianya sudah 12 tahun dan belum pernah sekolah," ucapnya.
Lebih lanjut, Rasikin berjanji akan mengusahakan RPP untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, yang terpenting saat ini adalah memulihkan dulu trauma RPP pasca penganiayaan yang terjadi kepada dirinya pada Rabu 22 Juli 2020.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak sudin Pendidikan Jakarta Timur, sambil menunggu kesiapan RPP untuk melanjutkan sekolah, saat ini korban sedang diasuh oleh nenek dan saudaranya di rumah kontrakan," tuturnya.
(mhd)