Kecelakaan di Depok Paling Sering Terjadi pada Sabtu dan Minggu Pagi

Senin, 07 Agustus 2023 - 20:10 WIB
loading...
A A A
Salah satu inovasi agar wajib pajak antusias dengan menerapkan aplikasi Pajak Daerah Depok dalam Genggaman (Pak De Daman). Bertujuan agar masyarakat berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Subjek pajak akan dapat kupon yang harus diisi kemudian mendapatkan voucher undian dengan hadiah motor hingga mobil. Tanpa minimal belanja. Kalau daerah lain minimal belanja Rp100.000.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Kabupaten Bogor Baskara menjelaskan tentang peran dan manfaat Jasa Raharja yang merupakan asuransi murni sosial. Tugas pokok Jasa Raharja adalah melaksanakan dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang.

"Dana pertanggungjawaban hanya diberikan kepada penumpang yang menggunakan kendaraan umum yang sah. Juga kecelakaan pengendara umum yang terjadi di jalan umum. Terjamin oleh Jasa Raharja bagi pembayar SWDKLLJ di Samsat," kata Baskara.

Santunan meninggal dunia Rp50 juta dan biaya penguburan tanpa ahli waris Rp4 juta, korban luka-luka maksimal Rp20 juta, penggantian biaya pengobatan, serta santunan maksimal korban cacat tetap Rp50 juta.

"Selain itu ada santunan baru yakni biaya P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans Rp500.000," ucapnya.

Baskara mengungkapkan berdasarkan Data Penyerahan Santunan Periode Tahun 2022, ternyata kecelakaan paling banyak terjadi pada Sabtu (15,25 persen) dan Minggu (14,53 persen) dibandingkan hari lainnya.

Adapun rentang waktu jam kejadian kecelakaan yang paling banyak terjadi yakni pagi hari antara pukul 06.00-09.00 WIB (15,25 persen) dan sore hingga malam hari antara pukul 18.00-21.00 WIB (14,49 persen).

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere Enih Srimurni menambahkan saat ini sebanyak 37.800 kendaraan di seluruh wilayah Depok. Dari jumlah ini kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 40 persen.

Pendapatan pajak daerah pada tahun 2022 Rp537,3 miliar dan tahun 2023 Rp572,9 miliar. Sedangkan target pajak kendaraan bermotor (PKB) saja pada tahun 2023 sebesar Rp279 miliar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)