Kecelakaan di Depok Paling Sering Terjadi pada Sabtu dan Minggu Pagi

Senin, 07 Agustus 2023 - 20:10 WIB
loading...
Kecelakaan di Depok...
Samsat Cinere menggelar Rapat Sinergitas dan Kolaborasi dalam Optimalisasi Peningkatan dan Pendapatan Pajak Daerah di Depok, Senin (7/8/2023). Foto: MPI/Nuriwan Tri Hendrawan
A A A
DEPOK - Ternyata kasus kecelakaan di Kota Depok paling sering terjadi justru bukan hari kerja melainkan pada Sabtu dan Minggu pagi.

Hal itu terungkap berdasarkan Data Penyerahan Santunan Periode Jasa Raharja Tahun 2022 yang dipaparkan saat Samsat Cinere menggelar Rapat Sinergitas dan Kolaborasi dalam Optimalisasi Peningkatan dan Pendapatan Pajak Daerah di Depok, Senin (7/8/2023).

Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cinere Rina Parlina menjelaskan, dalam rapat sinergitas ini pihaknya mengundang semua stakeholder yang berkaitan dengan pajak daerah dan kendaraan. Peserta yang hadir yakni instansi pemerintahan camat dan lurah, kepolisian, kejaksaan, Jasa Raharja, pengusaha, akademisi, kader pajak, mahasiswa, serta media massa.



"Rapat sinergitas dan koordinasi ini bertujuan mengoptimalisasi dan meningkatkan pendapatan pajak daerah. Juga membahas kendala-kendala dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah serta menggali potensi-potensi pajak baru untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka menyukseskan pembangunan," ujar Rina.

Kanit Samsat Cinere AKP Miken Fendriyati menuturkan soal penghapusan registrasi kendaraan bermotor, tingkat kepuasan masyarakat baru mencapai 61 persen.

Untuk meningkatkan kepatuhan registrasi ranmor dilakukan kemudahan layanan registrasi ranmor, menjemput bola ke rumah pemilik yang tidak memperpanjang registrasi ranmor dan terakhir melakukan penghapusan registrasi ranmor.

"Penghapusan registrasi ranmor dilakukan atas pemilik ranmor, menunggak 2 tahun tak memperpanjang registrasi ranmor dan ranmor dalam keadaan rusak parah serta tidak bisa dioperasikan atau jadi bahan pameran di museum," kata Miken.

Kepala Pendapatan 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Yuli Puspita Anggarini mengatakan, dulu pajak daerah lebih banyak masuk ke provinsi tapi kini lebih banyak ke daerah setempat. Kalau dulu bagi hasilnya 70 persen ke provinsi dan 30 persen ke daerah, kini sebesar 60 persen untuk daerah sisanya ke provinsi.

"Dalam operasi gabungan kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) Rp342 miliar melalui operasi gabungan di Grand Depok City (GDC) terjaring pengguna kendaraan yang pajak kendaraannya belum dibayarkan ke pajak Kota Depok," ujar Yuli yang juga mantan Lurah Depok Jaya ini.

Salah satu inovasi agar wajib pajak antusias dengan menerapkan aplikasi Pajak Daerah Depok dalam Genggaman (Pak De Daman). Bertujuan agar masyarakat berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Subjek pajak akan dapat kupon yang harus diisi kemudian mendapatkan voucher undian dengan hadiah motor hingga mobil. Tanpa minimal belanja. Kalau daerah lain minimal belanja Rp100.000.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Kabupaten Bogor Baskara menjelaskan tentang peran dan manfaat Jasa Raharja yang merupakan asuransi murni sosial. Tugas pokok Jasa Raharja adalah melaksanakan dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang.

"Dana pertanggungjawaban hanya diberikan kepada penumpang yang menggunakan kendaraan umum yang sah. Juga kecelakaan pengendara umum yang terjadi di jalan umum. Terjamin oleh Jasa Raharja bagi pembayar SWDKLLJ di Samsat," kata Baskara.

Santunan meninggal dunia Rp50 juta dan biaya penguburan tanpa ahli waris Rp4 juta, korban luka-luka maksimal Rp20 juta, penggantian biaya pengobatan, serta santunan maksimal korban cacat tetap Rp50 juta.

"Selain itu ada santunan baru yakni biaya P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans Rp500.000," ucapnya.

Baskara mengungkapkan berdasarkan Data Penyerahan Santunan Periode Tahun 2022, ternyata kecelakaan paling banyak terjadi pada Sabtu (15,25 persen) dan Minggu (14,53 persen) dibandingkan hari lainnya.

Adapun rentang waktu jam kejadian kecelakaan yang paling banyak terjadi yakni pagi hari antara pukul 06.00-09.00 WIB (15,25 persen) dan sore hingga malam hari antara pukul 18.00-21.00 WIB (14,49 persen).

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere Enih Srimurni menambahkan saat ini sebanyak 37.800 kendaraan di seluruh wilayah Depok. Dari jumlah ini kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 40 persen.

Pendapatan pajak daerah pada tahun 2022 Rp537,3 miliar dan tahun 2023 Rp572,9 miliar. Sedangkan target pajak kendaraan bermotor (PKB) saja pada tahun 2023 sebesar Rp279 miliar.

"Komposisi dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di sektor PKB yakni 70:30. Sebanyak 70 persen untuk Provinsi Jabar dan 30 persen untuk Kota Depok.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)