Kecelakaan di Depok Paling Sering Terjadi pada Sabtu dan Minggu Pagi

Senin, 07 Agustus 2023 - 20:10 WIB
loading...
Kecelakaan di Depok...
Samsat Cinere menggelar Rapat Sinergitas dan Kolaborasi dalam Optimalisasi Peningkatan dan Pendapatan Pajak Daerah di Depok, Senin (7/8/2023). Foto: MPI/Nuriwan Tri Hendrawan
A A A
DEPOK - Ternyata kasus kecelakaan di Kota Depok paling sering terjadi justru bukan hari kerja melainkan pada Sabtu dan Minggu pagi.

Hal itu terungkap berdasarkan Data Penyerahan Santunan Periode Jasa Raharja Tahun 2022 yang dipaparkan saat Samsat Cinere menggelar Rapat Sinergitas dan Kolaborasi dalam Optimalisasi Peningkatan dan Pendapatan Pajak Daerah di Depok, Senin (7/8/2023).

Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cinere Rina Parlina menjelaskan, dalam rapat sinergitas ini pihaknya mengundang semua stakeholder yang berkaitan dengan pajak daerah dan kendaraan. Peserta yang hadir yakni instansi pemerintahan camat dan lurah, kepolisian, kejaksaan, Jasa Raharja, pengusaha, akademisi, kader pajak, mahasiswa, serta media massa.



"Rapat sinergitas dan koordinasi ini bertujuan mengoptimalisasi dan meningkatkan pendapatan pajak daerah. Juga membahas kendala-kendala dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah serta menggali potensi-potensi pajak baru untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka menyukseskan pembangunan," ujar Rina.

Kanit Samsat Cinere AKP Miken Fendriyati menuturkan soal penghapusan registrasi kendaraan bermotor, tingkat kepuasan masyarakat baru mencapai 61 persen.

Untuk meningkatkan kepatuhan registrasi ranmor dilakukan kemudahan layanan registrasi ranmor, menjemput bola ke rumah pemilik yang tidak memperpanjang registrasi ranmor dan terakhir melakukan penghapusan registrasi ranmor.

"Penghapusan registrasi ranmor dilakukan atas pemilik ranmor, menunggak 2 tahun tak memperpanjang registrasi ranmor dan ranmor dalam keadaan rusak parah serta tidak bisa dioperasikan atau jadi bahan pameran di museum," kata Miken.

Kepala Pendapatan 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Yuli Puspita Anggarini mengatakan, dulu pajak daerah lebih banyak masuk ke provinsi tapi kini lebih banyak ke daerah setempat. Kalau dulu bagi hasilnya 70 persen ke provinsi dan 30 persen ke daerah, kini sebesar 60 persen untuk daerah sisanya ke provinsi.

"Dalam operasi gabungan kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) Rp342 miliar melalui operasi gabungan di Grand Depok City (GDC) terjaring pengguna kendaraan yang pajak kendaraannya belum dibayarkan ke pajak Kota Depok," ujar Yuli yang juga mantan Lurah Depok Jaya ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)