Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Tiri saat Sedang Tidur

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 13:56 WIB
loading...
Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Tiri saat Sedang Tidur
Ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri sedang menjalani pemeriksaan. Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Seorang pria berinisial S (29), tega memperkosa anak tirinya yang sedang tertidur, N (17). Peristiwa itu terjadi di rumahnya wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Korban yang tidak tahan lagi dengan perlakuan bejat ayah tirinya kemudian mengadu ke saudaranya. S selanjutnya diringkus polisi.

Kapolsek Rajeg AKP Kasimun mengatakan, aksi bejat S itu sudah terjadi dua kali. Aksi terakhir terjadi pada Senin (10/7/2023).

Kata dia, peristiwa berawal saat korban tengah tertidur di kamarnya. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi amoralnya. Korban terbangun karena merasakan sakit di bagian alat vitalnya.

"Pada saat itu korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka," ucap Kasimun Jumat (4/8/2023).



Mendapatkan perlawanan, tersangka langsung keluar dari kamar korban. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibunya.

Ternyata aksi tersangka sudah dilakukan dua kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023. Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi amoral ayah tirinya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya.

Ia dan saudaranya lalu mendatangi S pada Jumat (28/7/2023). Setelah ditanya S mengakui perbuatannya.

"Pada saat itu, tersangka S mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," tutur Kasimun.

Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak berselang lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi.

Petugas kemudian mengamankan tersangka S dan membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.

Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga.

"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," tandasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)