Tarif Puskesmas di Depok Naik 500% Tuai Polemik, M Idris: Sudah melalui Kajian Panjang

Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:05 WIB
loading...
Tarif Puskesmas di Depok Naik 500% Tuai Polemik, M Idris: Sudah melalui Kajian Panjang
Wali Kota Depok Mohammad Idris membeberkan alasan kenaikan tarif layanan puskesmas hingga 500% dari Rp2.000 menjadi Rp10.000. Foto: MPI
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris membeberkan alasan kenaikan tarif layanan puskesmas hingga 500% dari Rp2.000 menjadi Rp10.000. Kenaikan itu menuai polemik karena dinilai tidak wajar.

Namun, kata Idris, dari sisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kenaikan tarif layanan puskesmas itu sebenarnya tidak terlalu tinggi. Terlebih kebijakan ini tidak berlaku bagi pasien BPJS Kesehatan.

"Kalau dari sisi UMK, misalnya dari Rp2.000 ke Rp10.000, itu tidak terlalu tinggi," kata Idris di iNews Siang, Kamis (3/8/2023).



Idris mengatakan, kenaikan tarif layanan puskesmas sudah melalui kajian. Sebab kenaikan tarif sangat dibutuhkan.

"Ini sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," tandasnya.

Idris menjelaskan, aturan penyesuaian tarif ini dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan melihat tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Depok, dimana sudah tiga terbesar di Jawa Barat.

"Melihat dari tingkat kemiskinan juga terkecil di Depok, terendah berada di dua sekian persen," ucap Idris.

Menurut Idris, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan itu bertujuan untuk pengembangan peningkatan pelayanan puskesmas, serta untuk kesejahteraan tenaga medis yang non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ini juga kita perlu perhatian," ucapnya.

Idris meyakini kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Apalagi tahun depan sudah diupayakan capaian kepesertaan UHC (Universal Health Coverage) mencapai 98 persen kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Sehingga pelayanan-pelayanan itu cukup dengan KTP, dan semuanya gratis," tandasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)