Kenaikan Tarif Puskesmas di Depok Tuai Polemik, Dinkes: Peserta BPJS Tetap Gratis

Kamis, 03 Agustus 2023 - 07:00 WIB
loading...
Kenaikan Tarif Puskesmas di Depok Tuai Polemik, Dinkes: Peserta BPJS Tetap Gratis
Kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Depok dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, tidak berpengaruh kepada peserta BPJS Kesehatan. Foto: MPI/Dok
A A A
DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok Mary Liziawati memastikan kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat ( puskesmas ) dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, tidak berpengaruh kepada peserta BPJS Kesehatan . Sebab tarif bagi peserta BPJS sudah tercover.

"Tarif ini tidak memengaruhi peserta BPJS Kesehatan karena tidak dikenakan biaya (gratis), karena sudah dicover BPJS," ujar Mary dalam keterangan virtual, Kamis (3/8/2023).

Mary menyebut kenaikan tarif layanan puskesmas memang cukup terasa bagi pasien umum. Namun ia menyebut mayoritas pasien Puskesmas di Depok peserta BPJS Kesehatan.

"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum akan terasa," katannya.



"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan, dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan. Jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," tambahnya.

Diketahui bahwa tarif baru Puskesmas di Kota Depok akan berlaku mulai 7 Agustus 2023. Saat ini sedang masa sosialisasi sejak 1-6 Agustus 2023.

"Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus, karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus," jelasnya.

Dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok terlihat tarif layanan terbaru, yakni layanan pagi KTP Depok Rp10 ribu dan non-KTP Depok Rp20 ribu.

Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15 ribu, dan non-KTP Depok Rp30 ribu.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)