Kabur saat Ditangkap, Begal Motor di Bogor Ditembak Kakinya
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi menangkap pelaku begal berinisial F (31) yang beraksi di Tanah Sareal, Kota Bogor. Pelaku ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku beraksi pada 19 Juni 2023. Berawal ketika korban berinisial D sedang beristirahat di pinggir Jalan Soleh Iskandar karena motornya mengalami overheat.
"Kemudian dihampiri pelaku F bersama temannya. Selanjutnya, pelaku langsung mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api," kata Bismo, Rabu (28/6/2023).
Pelaku menggasak motor dan 5 handphone milik korban beserta uang tunai Rp3,5 juta. "Korban waktu itu baru pulang dari kios jualan HP-nya sedang jalan ke rumah," ujarnya.
Korban melaporkan kejadian ke Polsek Tanah Sareal. Dari hasil penyelidikan, pelaku F berhasil ditangkap, tetapi karena berusaha melarikan diri dilumpuhkan oleh polisi di bagian kaki.
"Kita berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas," kata Bismo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual motor korban kepada penadah berinisial W yang juga berhasil diringkus. Kasus tersebut dalam penyidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku lainnya yakni teman F berinisial MDP yang masih buron.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku beraksi pada 19 Juni 2023. Berawal ketika korban berinisial D sedang beristirahat di pinggir Jalan Soleh Iskandar karena motornya mengalami overheat.
"Kemudian dihampiri pelaku F bersama temannya. Selanjutnya, pelaku langsung mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api," kata Bismo, Rabu (28/6/2023).
Pelaku menggasak motor dan 5 handphone milik korban beserta uang tunai Rp3,5 juta. "Korban waktu itu baru pulang dari kios jualan HP-nya sedang jalan ke rumah," ujarnya.
Korban melaporkan kejadian ke Polsek Tanah Sareal. Dari hasil penyelidikan, pelaku F berhasil ditangkap, tetapi karena berusaha melarikan diri dilumpuhkan oleh polisi di bagian kaki.
"Kita berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas," kata Bismo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual motor korban kepada penadah berinisial W yang juga berhasil diringkus. Kasus tersebut dalam penyidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku lainnya yakni teman F berinisial MDP yang masih buron.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.
(jon)