Kakak Beradik Pegawai Kafe di Bogor Ditangkap karena Begal Motor

Senin, 13 Februari 2023 - 22:08 WIB
loading...
Kakak Beradik Pegawai...
Polisi menangkap 4 begal motor yang membacok korbannya di Kota Bogor. Dua pelaku merupakan kakak beradik. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi menangkap 4 begal motor yang membacok korbannya di Kota Bogor. Dua pelaku merupakan kakak beradik yang bekerja sebagai pegawai kafe.

"Kami mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan kemudian membawa senjata tajam ilegal dan pengeroyokan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (13/2/2023).

Dia menceritakan kronologi kejadian. Berawal ketika 4 pelaku yakni MP (21), MF (19), AH (21), dan AW (20) bersama teman-temannya konvoi motor pada Sabtu 11 Februari 2023 dini hari.
Baca juga: Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki

Mereka berpapasan dengan rombongan korban di Jalan Raya Pajajaran. "Pelaku mengejar rombongan korban kemudian korban terpisah dari rombongan," katanya.

Korban berinisial MN terjatuh dari motor lalu dibacok pelaku dengan celurit sehingga mengalami luka di leher. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone dan jaket korban.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dalam waktu 24 jam, polisi berhasil menangkap 4 pelaku dari rumahnya masing-masing pada Minggu 12 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan dua pelaku di antaranya yakni AH dan AW kakak beradik. Keduanya bekerja sebagai pegawai kafe. "Kebetulan ada kakak beradik," katanya.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. "Mereka kelompok bermotor. Sekitar enam motor saat itu. Kita masih dalami," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)