Pemprov DKI Siagakan 2 Rumah Sakit Tangani Pasien Rabies

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:36 WIB
loading...
Pemprov DKI Siagakan 2 Rumah Sakit Tangani Pasien Rabies
Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua rumah sakit dan vaksin rabies untuk mengantisipasi penularan rabies di Ibu Kota. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua rumah sakit untuk mengantisipasi penularan rabies di Ibu Kota.Dua rumah sakit ini juga menyediakan vaksin rabies.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama menyebutkan adapun dua rumah sakit yang disiagakan yakni RSUD Tarakan Jakarta Pusat dan RSPI Sulianti Saroso di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Antisipasi terkait dengan rabies di DKI Jakarta tentunya menyiagakan rumah sakit yang menyediakan vaksin anti rabies. Yaitu dua rumah sakit pemerintah di DKI,” kata Ngabila dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).



Ngabila menyarankan apabila nantinya ditemukan adanya pasien dengan riwayat digigit anjing atau hewan penular rabies (HPR), diharapkan segera di bawa ke rumah sakit rujukan yang telah disediakan.

“Walaupun anjingnya kita tidak ketahui rabies atau tidak tentunya perlu segera di bawa ke rumah sakit rujukan tersebut untuk dilakukan tata laksana lebih lanjut dan pemberian vaksin Anti Rabies,” ujarnya.

Untuk mencegah wabah rabies dari hewan, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait. “Tentunya terkait dengan aspek pencegahan perlu kerjasama lintas sektor dengan dinas terkait yang menaungi yakni Dinas KPKP DKI Jakarta,” jelasnya.



Sebelumnya,Pemprov DKI Jakarta menggencarkanvaksinasi rabies kepada hewan penular rabies (HPR) pada populasi anjing hingga kera di Ibu Kota. Hal itu guna memberikan kekebalan pada hewan terhadap infeksi virus.

”Vaksinasi rabies untuk memberikan kekebalan hewan terhadap infeksi virus penyebab rabies. Target vaksinasi dituju adalah populasi anjing, kucing, musang, dan kera (Hewan Penular Rabies/HPR),” kata Kepala Dinas KPKP, Suharini Eliawati, Minggu (18/6/2023).



Sejak tahun 2004, status DKI Jakarta merupakan daerah Bebas Rabies yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.

Kendati demikian, Provinsi DKI Jakarta tetap merupakan daerah resiko tinggi terhadap penularan rabies karena berbatasan dengan daerah endemis dan lalu lintas HPR yang tinggi ke wilayah DKI Jakarta.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)