Waspada Penularan Rabies, Pemprov DKI Vaksinasi Hewan Kera hingga Anjing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggencarkan vaksinasi rabies kepada hewan penular rabies (HPR) pada populasi anjing hingga kera di Ibu Kota. Hal itu guna memberikan kekebalan pada hewan terhadap infeksi virus.
”Vaksinasi rabies untuk memberikan kekebalan hewan terhadap infeksi virus penyebab rabies. Target vaksinasi dituju adalah populasi anjing, kucing, musang, dan kera (Hewan Penular Rabies/HPR),” kata Kepala Dinas KPKP, Suharini Eliawati, Minggu (18/6/2023).
Sejak tahun 2004, status DKI Jakarta merupakan daerah Bebas Rabies yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
Kendati demikian, Provinsi DKI Jakarta tetap merupakan daerah resiko tinggi terhadap penularan rabies karena berbatasan dengan daerah endemis dan lalu lintas HPR yang tinggi ke wilayah DKI Jakarta.
Eli menyebut Dinas KPKP memiliki sejumlah kebijakan dan strategi selain meningkatkan cakupan vaksinasi rabies.
”Kebijakan dan strategi Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta antara lain peningkatan cakupan vaksinasi rabies secara berkelanjutan termasuk berkerja samadengan daerah perbatasan DKI Jakarta,” ucapnya.
”Upaya tersebut dilaksanakan secara bersama dengan komunitas penyayang hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dokter hewan praktisi dan klinik hewan serta instansi terkait lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eli menyebut bahwa vaksinasi rabies tidak hanya untuk hewan berpemilik melainkan tak berpemilik juga menjadi sasaran.
”Sejak beberapa tahun belakangan ini vaksinasi rabies tidak hanya untuk hewan berpemilik namun hewan liar/ tak berpemilik juga menjadi sasaran vaksinasi, beriringan dengan kegiatan pengendalian populasinya melalui sterilisasi,” tuturnya.
”Vaksinasi rabies untuk memberikan kekebalan hewan terhadap infeksi virus penyebab rabies. Target vaksinasi dituju adalah populasi anjing, kucing, musang, dan kera (Hewan Penular Rabies/HPR),” kata Kepala Dinas KPKP, Suharini Eliawati, Minggu (18/6/2023).
Sejak tahun 2004, status DKI Jakarta merupakan daerah Bebas Rabies yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
Kendati demikian, Provinsi DKI Jakarta tetap merupakan daerah resiko tinggi terhadap penularan rabies karena berbatasan dengan daerah endemis dan lalu lintas HPR yang tinggi ke wilayah DKI Jakarta.
Eli menyebut Dinas KPKP memiliki sejumlah kebijakan dan strategi selain meningkatkan cakupan vaksinasi rabies.
”Kebijakan dan strategi Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta antara lain peningkatan cakupan vaksinasi rabies secara berkelanjutan termasuk berkerja samadengan daerah perbatasan DKI Jakarta,” ucapnya.
”Upaya tersebut dilaksanakan secara bersama dengan komunitas penyayang hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dokter hewan praktisi dan klinik hewan serta instansi terkait lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eli menyebut bahwa vaksinasi rabies tidak hanya untuk hewan berpemilik melainkan tak berpemilik juga menjadi sasaran.
”Sejak beberapa tahun belakangan ini vaksinasi rabies tidak hanya untuk hewan berpemilik namun hewan liar/ tak berpemilik juga menjadi sasaran vaksinasi, beriringan dengan kegiatan pengendalian populasinya melalui sterilisasi,” tuturnya.
(ams)