Polisi Gulung 3 Pelaku Pembacokan Pelajar SMK Cikarang hingga Tewas, 8 Orang DPO

Jum'at, 16 Juni 2023 - 15:06 WIB
loading...
Polisi Gulung 3 Pelaku Pembacokan Pelajar SMK Cikarang hingga Tewas, 8 Orang DPO
Polres Metro Bekasi menggulung tiga pelaku pembacokan pelajar berinisial R hingga tewas di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
Polres Metro Bekasi menggulung tiga pelaku pembacokan pelajar berinisial R hingga tewas di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa 13 Juni 2023. Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, celurit, stik golf, dan tongkat baseball.

”Kurang dari 24 jam ketiga pelaku kami damankan di rumah masing-masing. Masih ada delapan lagi masih DPO. Inisial pelaku yakni DF, JP, LK, AN, IK, RN, RS,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, ketiga pelaku yang diamankan statusnya masih pelajar di bawah umur.



Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan tiga pelajar yang diamankan yakni berinisial, DS yang berperan memukul korban dengan menggunakan tongkat baseball hingga mengenai paha korban.

Sedangkan, kata dia, pelaku RY memukul korban dengan menggunakan stick golf hingga mengenai kepala korban, pelaku JR melempar senjata tajam jenis cocor bebek hingga mengenai bahu korban.

Gogo menjelaskan aksi tawuran tersebut terjadi, pada Selasa 13 Juni 2023 pukul 15.22 WIB kemarin, di Jalan Raya Kodam Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.



Aksi tawuran pelajar tersebut, lanjut Gogo, melibatkan pelajar dari sekolah SMK 1 Pasar Ranji Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bakti Cikarang Selatan, menyebabkan satu orang pelajar meninggal dunia.

”Sebelumnya aksi tawuran yang dilakukan para remaja tersebut membuat janji terlebih dahulu di media sosial,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib mengatakan para pelaku yang diamankan pihak kepolisian merupakan pelajar dari SMK Taruna Bakti yang melakukan penyerangan sehingga membuat korban meninggal dunia.



”Korban sempat di bawa ke klinik yang tak jauh dari TKP. Karena tidak sanggup kemudian korban di bawa ke RS Budi Asih. Namun sesampainya di sana dinyatakan meninggal dunia," ucap Chalid.

Para pelaku yang diamankan, dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2249 seconds (0.1#10.140)