Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi: Pelaku Mengidap Gangguan Jiwa Berat
loading...
A
A
A
BEKASI - SNF (26) seorang ibu muda asal Bekasi tega membunuh anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun pada Kamis, 7 Maret 2024. Polisi memastikan SNF mengidap penyakit skizofrenia berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik.
"Kesimpulan yang pertama ditemukan tersangka mengalami penyakit gangguan jiwa berat atau skizofrenia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (8/5/2024).
Firdaus juga menyampaikan, tindakan pembunuhan yang dilakukan termasuk dari gejala dari penyakitnya. Bahkan, SNF tidak mampu memahami dan menilai risiko dari perbuatannya. "Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka termasuk bagian dari gejala gangguan jiwanya," kata dia.
Firdaus juga menyampaikan SNF memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan yang ketat. "Terperiksa memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan ketat mencegah berulangnya perilaku membahayakan diri dan orang lain," ucapnya.
SNF sebelumnya sempat ditahan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Namun SNF saat itu sempat menyakiti diri sendiri dengan membentukan kepalanya ke pagar sel. Peristiwa itu menyebabkan SNF harus dilarikan ke rumah sakit.
Kini SNF dinyatakan sudah memiliki kondisi yang stabil dan kembali akan dilakukan penahanan. "Petugas rumah sakit memberitahukan penyidik bahwasannya tersangka SNF sudah bisa dijemput dalam kondisi stabil," ucapnya.
"Kesimpulan yang pertama ditemukan tersangka mengalami penyakit gangguan jiwa berat atau skizofrenia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (8/5/2024).
Firdaus juga menyampaikan, tindakan pembunuhan yang dilakukan termasuk dari gejala dari penyakitnya. Bahkan, SNF tidak mampu memahami dan menilai risiko dari perbuatannya. "Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka termasuk bagian dari gejala gangguan jiwanya," kata dia.
Firdaus juga menyampaikan SNF memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan yang ketat. "Terperiksa memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan ketat mencegah berulangnya perilaku membahayakan diri dan orang lain," ucapnya.
SNF sebelumnya sempat ditahan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Namun SNF saat itu sempat menyakiti diri sendiri dengan membentukan kepalanya ke pagar sel. Peristiwa itu menyebabkan SNF harus dilarikan ke rumah sakit.
Kini SNF dinyatakan sudah memiliki kondisi yang stabil dan kembali akan dilakukan penahanan. "Petugas rumah sakit memberitahukan penyidik bahwasannya tersangka SNF sudah bisa dijemput dalam kondisi stabil," ucapnya.
(cip)