Polres Bogor Ungkap TPPO Penampungan Imigran Ilegal di Rancabungur

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:33 WIB
loading...
Polres Bogor Ungkap TPPO Penampungan Imigran Ilegal di Rancabungur
Polisi mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Asytawan
A A A
BOGOR - Polisi mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Modus yang dilakukan yakni menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.

”Dari awal informasi adanya penampungan pekerja imigran ilegal. Selanjutnya kami melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya unsur TPPO,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (14/6/2023).

Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, sudah ada 22 orang yang diberangkatkan ke Malaysia.



”Dari 4 tersangka, kami mengembalikan sejumlah 30 orang pekerja imigran ilegal. Kemudian untuk 22 orang yang sudah diberangkatkan, kami sedang koeodinasi dengan BP2MI untuk dikoordinasikan di negara tempat tujuan,” jelasnya.

Atas perbuatannya dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

”Ancaman pidana terhadap mereka minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 sampai Rp 600 juta,” ungkapnya.



Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan adapun modus yang dilakukan oleh komplotan ini merekrut calon korban yang ingin bekerja melalui media sosial.

”Yang bersangkutan mencantumkan nomor teleponnya, setelah dihubungi, melaksanakan modus seperti yang disampaikan tadi. Pekerjaan yang dijanjikan cleaning service dan ART, iming-iming gaji Rp5-Rp10 juta,” ucap Yohannes.

Adapun para korbannya diberangkatkan tanpa dokumen yang lengkap seperti dengan visa wisata. Dalam aksinya, para tersangka memungut biaya dari korban yang ingin bekerja hingga Rp21 juta.

”Korbannya ada yang Bogor, Cianjur dan sekitarnya. Paling muda 19 tahun. Perempuan tersangka utama yang bersangkutan menggerakkan jaringan ini. Kita menangkapnya di Mandailing Natal. LS setelah perekrutan dilakukan di Rancabungur ke Medan dan memberangkatkan ke luar negeri,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)