Ayah D Ungkap Pesan Ancaman Mario Dandy Bawa-bawa Brimob, Ini Isi Chat Lengkapnya

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:55 WIB
loading...
Ayah D Ungkap Pesan Ancaman Mario Dandy Bawa-bawa Brimob, Ini Isi Chat Lengkapnya
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bakal menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan D (17), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Ayah D (17) Jonathan Latumahina mengungkap isi chat ancaman yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo (MDS) kepada sang anak yang menjadi korban penganiayaan . Menurutnya ancaman tersebut dilayangkan Mario usai penganiayaan terjadi.

Hal tersebut disampaikan Jonathan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy Cs sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023).

Berawal dari Hakim bertanya apa D pernah bercerita soal ancaman sebelum penganiayaan. ”David ada cerita kepada Saudara apa dia punya musuh atau pernah mengancam atau tidak?" tanya hakim.



”Mengancam itu saya tahu setelah saya buka handphone David, sebelumnya tidak,” jawab Jonathan.

Jonathan yang juga pengurus GP Ansor itu menyebut bahwa ancaman itu termasuk parah. Menurutnya ada beberapa ancaman yang dihapus dan ada yang sudah ter-capture oleh dirinya.

”Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ucapnya.

"Itu melalui pesan WA ya?” tanya hakim.

”Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsApp-nya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy',” ujar Jonathan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.



”Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2094 seconds (0.1#10.140)