Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir di Sidang Pemeriksaan Saksi, Begini Penampakannya

Selasa, 13 Juni 2023 - 11:03 WIB
loading...
Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir di Sidang Pemeriksaan Saksi, Begini Penampakannya
Mario Dandy dan Shane Lukas dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor, D (17) di PN Jaksel. Foto: MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor, D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/6/2023). Adapun agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi.

Shane Lukas dikawal petugas Kejaksaan mengenakan rompi merah bernomer 95 dan kemeja putih. Namun, Ia tidak menggunakan rompi saat memasuki ruang sidang. Kemudian terdakwa Mario Dandy juga dihadirkan mengenakan kemeja berwarna hitam.



Hakim Ketua sempat menanyakan kepada kedua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kondisi kesehatan hari ini.

”Sehat hari ini?” tanya Hakim Ketua ke kedua terdakwa.

”Sehat yang mulia,” jawab Mario Dandy dan Shane Lukas.

Selanjutnya, terlihat ayah D, Jonathan Latumahina dan tiga saksi lainnya hadir dalam sidang lanjutan tersebut. Sementara itu, terdapat satu saksi berinisial MA tidak hadir dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.



Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)